Dirjen Pajak Akui MBG dan Kopdes Merah Putih Berpotensi Hilangkan Penerimaan Negara

admin
By
admin
4 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Keaparatur negara kementerianan Keuangan (Kemenkeu) mengakui bila program andalan Pemerintah bagaikan Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga Koperasi Desa Merah Putih (KDMP atau Kopdes Merah Putih) berpotensi menghilangkan penerimaan negara.

“Ada risiko potential loss tentu sehubungan bersama implementasi sejumlah program prioritas bagaikan Badan Gizi Nasional. Ini ada sejumlah kerancuan kebijakan,” kata Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam Seminar Kemenkeu Corpu Open Class (KCOC) yang disiarkan virtual, dikutip Minggu (21/6/2026).

Dirjen Pajak menyebut kerancuan kebijakan itu berupa adanya surat edaran dari Dadan Hindayana selaku mantan Kepala BGN, yang menetapkan bahwa seluruh hibah MBG tidak kena pajak.

“Padahal demi menetapkan barang kena pajak dan tidak kena pajak sewajibnya ditetapkan berdasarkan bersama undang-undang,” lanjut Bimo.

Ia bercerita, hal ini bermula ketika BGN mengajukan kebijakan bahwa dana insentif operasional harian yang disalurkan ke dapur pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dikategorikan sebagai dana bantuan atau dana hibah.

Padahal berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku, dana tersebut masih merupakan objek daripada pajak penghasilan. Bimo menerangkan lantaran itu dilakukan oleh badan usaha yang memang memperoleh profit daripada operasionalnya.

Potential loss Kopdes Merah Putih

Selain itu, lanjutnya, terdapat risiko potensi dari kegiatan membangun sendiri (KMS) dalam program Kopdes Merah Putih yang dapat terealisasi makin rendah dari yang diharapkan.

“Karena nilai realisasi dari belanja bahan bangunan barangkali makin rendah daripada yang dianggarkan. Hal ini didikarenakankan oleh indikasi pengelolaan yang masih belum optimal terkait bersama proses pembangunan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih,” paparnya.

Bimo juga menyebut bahwa seiring bersama meningkatnya transaksi yang dijalankan KDMP, tanpa edukasi yang berkelanjutan atas hak dan kewajiban perpajakan, akan terdapat risiko tidak terpenuhinya kewajiban formal sebagai wajib pajak.

Hal itu mengawali dari lapor, menghitung, dan memotong atau memungut pajak. Ia menegaskan bahwa Pemerintah menerapkan self-assessment atau penilaian sendiri terkait pajak.

Dirjen Pajak masih optimistis

Kendati begitu Bimo masih optimistis bahwa risiko hilangnya penerimaan negara dari MBG maupun Kopdes Merah Putih dapat dicegah sejak awal lewat adanya buku panduan.

“Tentu bersama adanya buku panduan, kita sama-sama dapat optimis hal-hal yang dapat memicu potensial loss untuk penimbangan negara itu dapat dimitigasi sejak awal, hal-hal yang dapat memicu risiko ketidakpatuhan wajib pajak juga amat dapat dicegah dari awal,” beber dia.

Selain itu, DJP Kemenkeu juga menjalankan integrasi data transaksi keuangan antar Keaparatur negara kementerianan dan Lembaga selaku pelaksana program.

Ia mencontohkan, program MBG dari BGN pada saat ini diawasi oleh Keaparatur negara kementerianan Koordinator Bidang Pangan. Begitu pula Kopdes Merah Putih dari Keaparatur negara kementerianan Koperasi (Kemenkop) dan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).

Bimo mengonfirmasi DJP terus menjalankan pendekatan yang proaktif terhadap Keaparatur negara kementerianan dan Lembaga (K/L) yang mengawasi program tersebut.

“Meng-approach, mendekati para pimpinan lembaga yang terkait yang dapat nantinya kita dapat mengkomitmenkan integrasi data transaksi keuangan antar keaparatur negara kementerianan dan lembaga supaya dapat terjadi pertukaran data yang makin real time, supaya Direktorat Jenderal Pajak juga dapat makin mudah demi menjalankan mitigasi potential loss secara makin dini,” jelas Dirjen Pajak.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *