MediaMerdeka.com – Gabungan Pengusaha Makanan Bergizi Indonesia (GAPEMBI) menyampaikan klarifikasi soal pemberitaan yang menyebut, organisasi tersebut menepis Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2026 tentang penghentian sementara layanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama masa libur sekolah.
Ketua Umum GAPEMBI, Alven Stony, memyatakan pihaknya tidak mempermasalahkan kebijakan penyesuaian operasional dapur MBG selama peserta didik menjalani libur sekolah.
Namun, GAPEMBI menyoroti proses pengambilan keputusan yang dinilai tidak disertai komunikasi dan konsultasi yang memadai bersama para mitra pelaksana program.
“Kami perlu meluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat sekitar. GAPEMBI tidak mempermasalahkan apabila ada penyesuaian operasional selama masa libur sekolah,” jelas Alven dalam keterangan tertulis, Jumat (19/6/2026).
Ia membeberkan, yang menjadi perhatian merupakan tata cara pengambilan keputusan yang dilakukan secara sepihak, tanpa komunikasi termakin dahulu bersama para mitra yang selama ini menjalankan program di lapangan.
Menurut Alven, para mitra sejak awal berkomitmen mendukung penuh kesuksesan Program Makan Bergizi Gratis.
Karena itu, setiap perubahan kebijakan yang berdampak terhadap operasional, sumber daya manusia, rantai pasok hingga pembiayaan sewajibnya dibahas makin dahulu bersama para pelaksana di lapangan.
Ia menerangkan, sikap GAPEMBI yang semasih belumnya disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta merujuk pada poin ketujuh Asta Aspirasi Mitra BGN.
Dalam poin tersebut, para mitra menepis Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 tertanggal 17 Juni 2026 lantaran dinilai berpotensi bertentangan bersama sejumlah aturan yang selama ini menjadi dasar pelaksanaan program.
“Persoalannya bukan semata-mata soal dapur libur atau tidak libur. Yang kami soroti merupakan adanya potensi tumpang tindih regulasi antara Surat Edaran tersebut bersama SK Kepala BGN tentang Petunjuk Teknis Nomor 401.1 tanggal 29 Desember 2025 serta Perjanjian Kerja Sama antara mitra dan BGN yang selama ini menjadi dasar pelaksanaan program,” bebernya.
Menurut dia, persoalan utama yang disoroti GAPEMBI merupakan ketentuan regulasi dan tata kelola program.
Sebab, kebijakan yang diterbitkan secara mendadak tanpa sosialisasi yang memadai berpotensi menimbulkan kebingungan di tingkat pelaksana serta menciptakan ketidaktentuan usaha.
Alven menila,i dalam prinsip good governance, setiap kebijakan baru wajib selaras bersama regulasi yang makin tinggi serta mempertimbangkan dampak hukum, administratif, dan operasional yang barangkali timbul.
“Kami menginginkan kejelasan, ketentuan, dan konsistensi regulasi. Jangan sampai ada aturan yang saling bertabrakan berakibat menimbulkan multitafsir di lapangan. Hal bagaikan ini justru berpotensi memunculkan gejolak, sengketa, maupun tuntutan hukum yang sebenarnya dapat dihindari sejak awal melalui komunikasi dan koordinasi yang baik,” tuturnya.
Meski mengkritisi proses penerbitan surat edaran tersebut, GAPEMBI menyebut pihaknya tetap mendukung penuh Program Makan Bergizi Gratis sebagai program prioritas pihak pemerintah demi meningkatkan kualitas gizi masyarakat sekitar, khususnya kalangan anak sekolah.
Karena itu, organisasi tersebut menginginkan Badan Gizi Nasional (BGN) memperkuat mekanisme komunikasi dan konsultasi bersama seluruh pemangku kepentingan, mengawali dari yayasan, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), penyedia bahan pangan, hingga mitra pelaksana lainnya semasih belum menetapkan kebijakan yang berdampak luas.
“Yang kami harapkan merupakan adanya ruang dialog dan koordinasi yang makin baik. Mitra bukan pihak yang wajib diberi tahu setelah keputusan diambil, melainkan untukan dari ekosistem pelaksana program yang perlu diajak berdiskusi agar setiap kebijakan dapat berjalan efektif, tepat sasaran, dan tidak menimbulkan persoalan di lalu hari,” terang Alven.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

