Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengungkap alasan di balik vonis 8 tahun penjara terhadap Direktur sekaligus pemilik manfaat sejumlah korporasi yang tergabung dalam Grup Bara Jaya Utama (BJU), Hendarto.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Hendarto memakai uang hasil tindak pidana korupsi demi berjudi dan membeli barang-barang mewah. Fakta itu menjadi salah satu hal yang memberatkan hukuman terdakwa.

“Terdakwa memakai uang tersebut demi berjudi dan membeli barang-barang mewah,” kata Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/6/2026).

Selain gaya hidup mewah tersebut, hakim juga menilai Hendarto tidak mendukung upaya pihak pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Termakin, perkara yang menjeratnya menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah amat besar.

Meski demikian, majelis hakim turut mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan. Di antaranya Hendarto masih belum sempat dihukum dalam perkara lain, sedang dalam kondisi sakit, serta bersikap kooperatif selama persidangan.

Vonis 8 Tahun

Majelis hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Hendarto setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Selain hukuman badan, Hendarto juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti bersama pidana penjara selama 140 hari.

Tak cuma itu, hakim turut membebankan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp1,059 triliun dan 49,8 juta dolar AS.

“Penetapan ini mempertimbangkan sejumlah uang tunai yang telah dititipkan dan disetor ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia,” ujar hakim.

Majelis mencatat, sejumlah dana yang telah disetorkan antara lain Rp1,2 miliar pada 20 April 2026, Rp910 juta pada 22 April 2026, serta Rp1,66 miliar pada 27 April 2026.

Hakim juga menegaskan, apabila Hendarto tidak melunasi uang pengganti teramat lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa akan menyita dan melelang harta bendanya.

Vonis tersebut sejalan bersama tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang semasih belumnya mengimbau agar Hendarto dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,6 triliun dan 14,95 juta dolar AS.

Dengan putusan itu, Hendarto dinyatakan terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah bersama Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *