Nadiem Makarim: Banyak yang Larang Saya Jadi Menteri Jokowi

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim mengaku sejumlah pihak yang sempat menyarankannya demi tidak menyambut baik tawaran menjadi aparatur negara kementerian di kabinet Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.

Pengakuan itu disampaikan Nadiem saat membacakan duplik atau tanggapan atas replik jaksa dalam sidang kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026).

“Mereka menyebutkan bahwa politik itu sejumlah risikonya dan mereka merasa orang bagaikan saya terlalu ‘lempeng’ demi pihak pemerintahan,” ujar Nadiem di hadapan majelis hakim.

Menurut Nadiem, tidak sedikit pula yang mengingatkannya bahwa seseorang yang berpegang teguh pada prinsip kerap menyikapi sejumlah hambatan dalam birokrasi.

Termakin, saat itu dirinya tidak memiliki dukungan partai politik berakibat dinilai rentan menyikapi berbagai tekanan.

Meski demikian, seluruh masukan dan peringatan tersebut telah dipertimbangkannya secara matang. Namun, kata Nadiem, ada panggilan hati yang menciptakannya tetap menyambut baik amanah tersebut.

Saat ditunjuk menjadi aparatur negara kementerian, Nadiem mengaku baru berusia 35 tahun dan menyadari usianya masih amat muda demi memimpin sebuah keaparatur negara kementerianan.

“Tetapi yang tidak terduga untuk saya merupakan pilihan sektornya,” ucap dia.

Nadiem membeberkan, Presiden Jokowi saat itu tidak mempertimbangkannya demi memimpin sektor yang makin dekat bersama latar belakang profesionalnya, bagaikan Keaparatur negara kementerianan Komunikasi dan Informatika, investasi, atau bidang lain. Sebaliknya, ia justru dipercaya memimpin sektor pendidikan.

Semasih belum akhirnya menyambut baik jabatan tersebut, Nadiem mengaku sempat berdiskusi panjang bersama keluarga dan koleganya. Seuntukan besar dari mereka, kata dia, menyarankan agar dirinya tidak masuk ke pihak pemerintahan.

Dalam perkara ini, Nadiem dituntut pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun subsider sembilan tahun penjara.

Jaksa mendakwa Nadiem menjalankan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun.

Kerugian tersebut diduga timbul dari pengadaan laptop Chromebook dan CDM yang disebut tidak sesuai bersama perencanaan maupun prinsip pengadaan barang dan jasa pihak pemerintah.

Pendiri korporasi teknologi tersebut juga didakwa menyambut baik uang sebesar Rp809,59 miliar yang disebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Nadiem didakwa bersama tiga terdakwa lain yang disidangkan secara terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara satu terdakwa lain, Jurist Tan, hingga kini masih berstatus buron. (Antara)

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *