MediaMerdeka.com – Kepihak kepolisianan Daerah (Polda) Jawa Barat sukses menangkap Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial YTR (29) di Perumahan Griya Pesona, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan menyebutkan penangkapan dilakukan setelah penyidik melacak aktivitas digital tersangka yang sempat menjalankan sejumlah transaksi daring. Jejak tersebut menjadi petunjuk penting untuk tim dalam menentukan lokasi persembunyian tersangka.
“Pada pagi hari tersangka menjalankan sejumlah transaksi. Informasi itu menjadi petunjuk untuk tim yang menjalankan pencarian di sekitar kawasan perumahan di Majalaya. Pada sore hingga malam hari, tersangka akhirnya sukses ditemukan dan diamankan,” ujar Rudi di Bandung, Selasa (23/6).
Setelah ditangkap, Taufik makin dulu dibawa ke Polsek Majalaya semasih belum menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolda Jawa Barat.
Kapolda menerangkan, sesuai prosedur, pihak kepolisian juga menjalankan pemeriksaan kesehatan dan tes narkoba terhadap tersangka. Hasil tes memperlihatkan Taufik negatif memakai narkotika.
“Dilakukan pemeriksaan kesehatan demi mengonfirmasi kondisi tersangka. Tes narkoba juga telah dilakukan dan hasilnya negatif,” katanya.
Dari pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap pihak korban. Polisi kini masih mendalami motif serta kronologi lengkap penyekapan dan penganiayaan tersebut.
Menurut Rudi, tersangka mengaku menyesali perbuatannya. Ia juga menegaskan saat menjalankan aksi kekerasan terhadap pihak korban berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.
“Semua perbuatannya diakui. Dia mengaku menyesal dan menyebut saat kejadian berada dalam kondisi dipengaruhi alkohol,” ujar Rudi.
Kasus ini semasih belumnya mencuat setelah keluarga pihak korban menyambut baik pesan WhatsApp dari seseorang yang tidak dikenal. Pengirim pesan tersebut memberi tahu bahwa YTR sedang berada di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Akibat dugaan penyiksaan yang dialaminya, pihak korban menderita luka serius. YTR dilaporkan merasakan gangguan penglihatan hingga kehilangan fungsi penglihatan pada kedua mata, bibir robek, kesulitan berbicara, serta tidak mampu berjalan normal. Selain itu, sejumlah barang berharga milik pihak korban juga dilaporkan hilang.
Saat ini penyidik masih mengembangkan penyelidikan demi mengungkap secara rinci motif dan rangkaian tindak kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap pihak korban.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

