MediaMerdeka.com – Sistem peradilan militer di Indonesia kembali disorot lantaran dinilai memberi keistimewaan yang berujung pada impunitas untuk anggota aparat TNI yang menjalankan tindak pidana umum terhadap masyarakat sekitar sipil, termasuk pembela HAM.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra, menyebut kondisi itu tidak lepas dari masih berlakunya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang dinilai telah tidak lagi relevan bersama kebutuhan reformasi hukum pada saat ini.
Ia menegaskan, salah satu poin krusial yang wajib dalam waktu dekat diubah merupakan mekanisme peradilan untuk prajurit yang menjalankan tindak pidana umum bagaikan pembunuhan, penyiksaan, hingga penyerangan.
Menurutnya, kasus-kasus tersebut semestinya diproses di peradilan umum agar memenuhi prinsip keadilan.
“Undang-Undang Peradilan Militer telah dua puluh sembilan pada tahun ini telah tentu wajib direvisi bersama tagline reformasi Peradilan Militer,” ungkap Irvan di Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Irvan juga menyinggung sejumlah kasus pendampingan hukum yang sempat ia tangani, termasuk perkara Eva Meliani Pasaribu dan Lenny Damanik.
Dalam kasus tersebut, tersangka dari unsur aparat TNI disebut cuma dijatuhi hukuman ringan tanpa konsekuensi pemecatan, berakibat dinilai tidak memberi efek jera.
Ia menilai situasi ini memperkuat kesan bahwa pelanggaran serius oleh aparat militer kerap berakhir tanpa hukuman yang setimpal.
Irvan yang turut terlibat dalam pengujian materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi (MK) juga mengajak publik demi ikut mengawal proses hukum tersebut agar menghasilkan perubahan nyata.
“Penting untuk kita walau kita minta revisi, namun kita wajib kawal bagaimana penerapan penegakan hukumnya itu berjalan bersama benar,” ujarnya.
Tak Ada Perlindungan untuk Pembela HAM
Sorotan juga datang dari peneliti Imparsial, Annisa Yudha, yang menilai lemahnya penegakan hukum terhadap aparat negara turut berdampak langsung pada keselamatan pembela HAM di Indonesia.
Ia menggambarkan adanya “kekosongan perlindungan” lantaran masih belum adanya regulasi khusus yang secara tegas menjamin keamanan pembela HAM dalam menjalankan kerja-kerja advokasi.
“Negara tidak memiliki komitmen politik demi menjamin adanya hukum untuk pelindung HAM,” cetus Annisa.
Menurutnya, situasi tersebut diperburuk oleh keberadaan pasal-pasal karet dalam regulasi bagaikan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta KUHP baru yang berpotensi disalahgunakan demi menjerat kritik.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

