MediaMerdeka.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku bila Keaparatur negara kementerianan Keuangan (Kemenkeu) masih belum memiliki rencana demi mengambil kepemilikan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI).
“Sampai kini sih masih belum,” katanya di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, dikutip Rabu (24/6/2026).
Pernyataan singkat Menkeu Purbaya ini sekaligus menanggapi soal aturan baru Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK.
Berdasarkan Pasal 8B ayat 1 UU P2SK, Kemenkeu, Bank Indonesia (BI), hingga Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dapat menjadi pemegang saham BEI. Namun kepemilikan saham oleh tiga lembaga tersebut tetap mempertahankan independensi BEI.
Berikut bunyi Pasal 8B ayat 1 dan 2 UU P2SK:
- Keaparatur negara kementerianan Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek.
- Kepemilikan saham oleh pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersama tetap mempertahankan independensi Bursa Efek.
Adapun ketentuan soal BEI diatur dalam Pasal 8 Ayat 1-5 di UU P2SK. Berikut rinciannya:
- Bursa Efek merupakan perseroan terbatas yang didirikan oleh sejumlah badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang satu bersama lainnya tidak terafiliasi.
- Pendiri Bursa Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi Anggota Bursa Efek.
- Pemegang saham Bursa Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas orang perseorangan dan/atau badan hukum Indonesia baik Anggota Bursa Efek maupun bukan Anggota Bursa Efek.
- Bursa Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikelola secara profesional, bersama tata kelola yang mengacu pada prinsip akuntabilitas, transparansi, efektif, efisien, dan berkeadilan.
- Ketentuan makin lanjut mengenai pemegang saham Bursa Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

