MediaMerdeka.com – Komisi II DPR RI berencana menjalankan safari politik ke berbagai partai politik, terutama partai-partai yang tidak lolos ke parlemen, demi menghimpun aspirasi terkait penyusunan draf revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu.
Agenda ini direncanakan mengawali berjalan pada pekan depan semasih belum DPR memasuki masa reses.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menegaskan bahwa safari ini bertujuan demi mendengarkan masukan dari berbagai pihak, selain dari kelompok masyarakat sekitar sipil (civil society) dan kalangan akademisi di kampus. Langkah ini dinilai penting agar draf RUU Pemilu yang akan disusun menjadi makin komprehensif.
“Insyaallah pekan depan telah teragendakan. Kita mau safari langsung dipimpin oleh Pak Wakil Ketua DPR Pak Dasco bersama pimpinan Komisi II beserta poksi-poksi yang mewakili fraksi. Kita wajib dengarkan masalah krusial,” ujar Aria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Aria menerangkan ada sejumlah isu krusial yang akan menjadi fokus pembahasan dalam revisi UU Pemilu kali ini.
Di antaranya merupakan pengaturan ambang batas parlemen (parliamentary threshold), ambang batas pencalonan kepala negara (kepala negaratial threshold), penataan daerah pemilihan (dapil), hingga batas jumlah kursi per dapil.
Menurutnya, RUU Pemilu merupakan bentuk corrective action atau tindakan korektif dari pelaksanaan pemilu-pemilu semasih belumnya.
Komisi II, lanjut Aria, memiliki landasan data yang kuat berdasarkan evaluasi Pemilu 2024 dan Pilkada Serentak.
“Kami lengkap data informasi masalahnya, baik itu hasil dari sengketa Pemilu di MK, data dari DKPP, Bawaslu, KPU, hingga pihak pemerintah daerah. Isu prioritasnya termasuk putusan MK, ketidakterlibatan aparatur negara, hingga penguatan pengawasan partisipatif lantaran Bawaslu pada saat ini dinilai tidak dapat cepat mengeksekusi pelanggaran,” jelasnya.
Terkait mekanisme pembahasan, Aria menegaskan bahwa RUU Pemilu tetap menjadi usul inisiatif DPR sesuai bersama Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.
Mengenai apakah nantinya akan dibentuk Panitia Khusus (Pansus) besar atau tetap dibahas di tingkat Panitia Kerja (Panja) Komisi II, hal itu diserahkan sepenuhnya kepada pimpinan DPR.
Namun, Aria menekankan bahwa pimpinan dan anggota Komisi II menginginkan pembahasan tetap dilakukan di internal komisi mereka.
Hal tersebut lantaran Komisi II dinilai teramat memahami detail teknis dan memiliki referensi yang matang dari mitra kerja terkait.
“Di situlah Komisi II mempunyai referensi yang cukup kuat dan cukup matang. Kalaupun nanti jadi Pansus besar, mayoritas anggotanya tentu juga dari Komisi II. Hanya saja, keunggulan Pansus besar dapat menarik anggota dari Komisi XI demi pertimbangan sisi keuangan, namun biasanya partai-partai juga dapat meng-ad-hoc-kan anggota dari komisi lain ke Komisi II,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

