Kawal Sidang Nikita Mirzani, Rieke Diah Pitaloka Cium Aroma ‘Paket Kilat’ Putusan Kasasi MA

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (24/6/2026) terpaksa ditunda.

Namun, suasana pengadilan mendadak riuh bersama kehadiran anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, yang membongkar dugaan kejanggalan “paket kilat” dalam proses hukum sang artis.

Penundaan sidang terjadi lantaran pihak kejaksaan selaku termohon mangkir tanpa alasan yang jelas.

“Sidang pertama ini ditunda lantaran perwakilan dari kejaksaan dipanggil secara patut tidak memenuhi alasan yang jelas, tidak menyerahkan alasan apa pun kepada pengadilan,” ujar kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara.

Di tengah molornya agenda persidangan, perhatian publik justru tertuju pada sosok Rieke Diah Pitaloka alias Oneng. Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini mengaku kehadirannya murni demi menjalankan fungsi pengawasan parlemen, bukan demi mencampuri independensi hakim.

“Saya hadir ke sini bukan dalam rangka mengintervensi proses hukum atau mempengaruhi putusan pengadilan,” tegas Rieke.

Rieke lalu melontarkan kritik pedas terkait proses kasasi Nikita yang dianggapnya amat tidak wajar. Ia membeberkan data bahwa berkas perkara Nikita baru didistribusikan ke majelis hakim pada 12 Maret 2026, namun putusan telah dijatuhkan cuma dalam waktu satu hari, yakni 13 Maret 2026.

“Indikasi paket kilat, menurut saya. Didistribusikan ke majelis hakim 12 Maret lalu putusan 13 Maret,” cetusnya.

Bagi Rieke, kecepatan putusan tersebut menimbulkan tanda tanya besar, terutama setelah hukuman Nikita diperberat dari empat tahun menjadi enam tahun penjara di tingkat banding.

“Pertanyaan ini bukan tuduhan, melainkan untukan dari pengawasan publik yang sah dalam negara hukum,” tambah Rieke.

Rieke bahkan berani menarik benang merah antara hakim yang menangani kasus Nikita bersama rentetan skandal mafia peradilan yang belakangan ini terbongkar, termasuk dalam perkara Ronald Tannur.

Ia menegaskan bahwa perjuangannya di persidangan Nikita merupakan komitmen moral demi membersihkan wajah hukum Indonesia.

“Dalam pengawalan kasus ini saya wajib jujur, saya tidak cuma sedang mengawal Nikita Mirzani. Setelah saya rangkai peristiwa dan siapa yang terlibat dalam keputusan yang saya katakan tadi, indikasi paket kilat itu, apa yang saya lakukan pada hari ini merupakan sebagai komitmen juga terhadap almarhumah Dini Sera,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani mengajukan permohonan PK demi membatalkan vonis enam tahun penjara atas perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Reza Gladys.

Tim kuasa hukum meyakini adanya kekhilafan hakim yang akan dibuktikan dalam sidang lanjutan pada 1 Juli mendatang.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *