MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menguliti skandal dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Keaparatur negara kementerianan Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.
Kali ini, penyidik mencecar mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU), Hilman Latief, terkait kejanggalan pemuntukan kuota haji tambahan.
Fokus utama pemeriksaan merupakan mencari tahu mengapa 20.000 kuota haji tambahan yang sewajibnya diperdemikan mayoritas untuk jemaah reguler, justru dipangkas dan diuntuk rata menjadi 50 persen demi haji khusus.
“Penyidik menjalankan pemeriksaan terhadap saudara HL. Dalam pemeriksaan yang dilakukan dari pagi sampai siang, penyidik mendalami pengetahuan yang bersangkutan mengenai pemuntukan kuota haji tambahan, mengapa dalam prosesnya dari 20.000 kuota haji tambahan tersebut lalu diuntuk menjadi 50 persen:50 persen,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (24/6/2026).
Budi menerangkan, keterangan Hilman amat krusial demi mengonfirmasi adanya dugaan penyalahgunaan wewenang.
Pasalnya, sesuai aturan, skema pemuntukan kuota sewajibnya dialokasikan 92 persen demi haji reguler dan cuma 8 persen demi haji khusus.
“Termasuk juga keterangan ini mengonfirmasi pihak-pihak, siapa saja yang berperan menginisiasi pemuntukan kuota haji tambahan tersebut,” jelas Budi.
Usai menjalani pemeriksaan intensif, Hilman memilih irit bicara kepada awak media. Ia cuma menyerahkan jawaban singkat mengenai materi pemeriksaannya.
“Diminta keterangan saja,” ucap Hilman sembari berlalu.
Sengkarut korupsi ini semasih belumnya telah menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, sebagai tersangka.
KPK menduga ada permainan di balik layar yang merugikan jemaah haji reguler demi kepentingan pihak tertentu.
Selain dari unsur pihak pemerintah, KPK juga telah menahan pihak swasta, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba.
Para tersangka kini dijerat bersama Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

