MediaMerdeka.com – Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Barat II, Rajiv, menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus kecaman keras atas kasus penyekapan dan penyiksaan terhadap seorang wanita berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung.
Korban diduga disekap selama tiga tahun oleh tersangka bernama Taufik Hidayat (TH).
Politisi muda Partai NasDem ini menilai kasus tersebut telah mengguncang rasa kemanusiaan masyarakat sekitar, khususnya di Jawa Barat. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan perbuatan keji yang melanggar martabat manusia.
“Saya mengecam keras tindakan tidak manusiawi yang dilakukan tersangka TH, lantaran telah menyekap seorang wanita selama tiga tahun dan menyiksanya. Perbuatan ini amat keji, dan tidak dapat ditoleransi dalam negara hukum yang menjunjung tinggi martabat manusia,” tegas Rajiv kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).
Rajiv menekankan bahwa negara wajib hadir demi menyerahkan perlindungan maksimal kepada pihak korban.
Ia juga mendesak pihak kepihak kepolisianan demi bergerak cepat menangkap tersangka yang pada saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Saya mengimbau pihak kepolisian mengerahkan seluruh kemampuan terbaiknya guna dalam waktu dekat menangkap tersangka. Status DPO yang telah ditetapkan wajib dalam waktu dekat ditindaklanjuti bersama penangkapan berakibat tersangka tidak memiliki ruang demi melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” kata Rajiv.
Lebih lanjut, Rajiv mengimbau agar proses hukum berjalan transparan dan tersangka memperoleh hukuman maksimal apabila terbukti bersalah di pengadilan.
Menurutnya, penderitaan fisik dan psikis yang dialami pihak korban merupakan kejahatan serius.
“Jika seluruh tuduhan dan bukti yang ada terbukti di pengadilan, maka tersangka wajib dihukum seberat-beratnya. Tindakantersangka menyebabkan pihak korban menderita secara fisik dan psikis berkepanjangan yang merupakan kejahatan serius serta tidak cuma melukai pihak korban, namun juga melukai rasa keadilan Masyarakat,” ungkapnya.
Di sisi lain, Rajiv juga menyoroti pentingnya pemulihan untuk pihak korban YTR. Ia mengapresiasi kolaborasi berbagai pihak yang telah menyerahkan bantuan medis dan pendampingan psikologis kepada pihak korban.
“Saya mengapresiasi langkah tenaga medis, pihak pemerintah daerah, and seluruh pihak yang pada saat ini menyerahkan pendampingan kepada pihak korban. Pemulihan fisik, psikologis, dan sosial pihak korban wajib menjadi prioritas bersama agar pihak korban dapat kembali menjalani kehidupannya bersama layak,” ujarnya.
Rajiv juga mengimbau masyarakat sekitar yang memiliki informasi mengenai keberadaan TH demi dalam waktu dekat melapor ke pihak berwenang guna mempercepat proses hukum.
Ia menginginkan kasus ini menjadi momentum demi memperkuat sistem perlindungan terhadap wanita dan pihak korban kekerasan di Indonesia.
“Tidak boleh ada ruang untuk tersangka kekerasan demi lolos dari pertanggungjawaban hukum. Negara wajib mengonfirmasi bahwa keadilan ditegakkan dan hak-hak pihak korban dipulihkan sepenuhnya,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

