MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal pemuntukan kuota haji tambahan melalui pemeriksaan terhadap mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Keaparatur negara kementerianan Agama (Kemenag), Hilman Latief, pada pada hari ini.
Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pemuntukan kuota dan penyelenggaraan haji di Kemenag tahun 2023–2024.
“Hari ini penyidik menjalankan pemeriksaan terhadap saudara HL. Dalam pemeriksaan yang dilakukan dari pagi sampai siang, penyidik mendalami pengetahuan yang bersangkutan mengenai pemuntukan kuota haji tambahan, mengapa dalam prosesnya dari 20.000 kuota haji tambahan tersebut lalu diuntuk menjadi 50 persen:50 persen,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026).
Dia menerangkan bahwa Hilman mengonfirmasi adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait kuota haji tambahan yang semestinya memakai skema 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus.
“Termasuk juga keterangan ini mengonfirmasi pihak-pihak, siapa saja yang berperan menginisiasi pemuntukan kuota haji tambahan tersebut,” ujar Budi.
Usai menjalani pemeriksaan, Hilman tampak irit bicara. Dia cuma mengaku menyerahkan keterangan bagaikan pemeriksaan semasih belumnya.
“Ya sama apa dari semasih belumnya ya. Diminta keterangan saja,” ucap Hilman.
Semasih belumnya, KPK menjalankan penahanan terhadap Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba.
Diketahui, KPK telah menjalankan penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut yang diketahui menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pemuntukan kuota dan penyelenggaraan haji di Keaparatur negara kementerianan Agama tahun 2023–2024.
“Pada pada hari ini, KPK menjalankan penahanan terhadap Tersangka Saudara YCQ, demi 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 sampai bersama 31 Maret 2026,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).
“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tambah dia.
Kemudian, KPK juga menahan tersangka lainnya, yakni mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, pada Selasa (17/3/2026).
Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

