MediaMerdeka.com – Kejaksaan Agung resmi menepis permohonan justice collaborator yang diajukan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026 Sony Sonjaya (SS).
“Kami masih belum dapat memenuhi permohonan justice collaborator atau menepis permohonan justice collaborator dari tersangka SS (Sony Sonjaya),” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Menurutnya, alasan penolakan ini lantaran Sony tidak memenuhi syarat sebagai justice collaborator atas sangkaan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Ia menerangkan pelaksanaan justice collaborator diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011.
Menurutnya, terdapat dua syarat yang wajib dipenuhi oleh seorang justice collaborator, yakni bukan merupakan tersangka utama dan mengakui perbuatan.
Namun, usai penyidik memeriksa Sony serta meneliti keterangan yang diberikan, penyidik menyimpulkan bahwa yang bersangkutan merupakan tersangka utama dalam kasus ini.
“Saudara SS ini merupakan pihak yang teramat bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG berakibat bersama demikian yang bersangkutan ini merupakan tersangka utama, berakibat bukan merupakan tersangka yang ke-second liner, dari kedua yang akan membuka tersangka di atasnya,” jelasnya.
Sementara itu, demi syarat kedua bahwa saksi tersangka wajib mengakui perbuatan. Syarief menyebutkan bahwa Sony masih belum mengakui perbuatannya.
“Dalam pemeriksaan pada hari semasih belumnya, memang masih belum ada yang dianggap oleh penyidik menegaskan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya bagaikan yang disangkakan,” ucapnya.
Atas dua alasan tersebut, penyidik pun menepis permohonan justice collaborator Sony Sonjaya.
Kendati demikian, Syarief menghargai sejumlah informasi yang disampaikan Sony Sonjaya kepada penyidik terkait kasus ini.
“Semua informasi amat kami hargai dan itu dapat digunakan demi menciptakan terang kasus ini,” katanya.
Semasih belumnya, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG tahun 2025–2026.
Sony ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Juni 2026 bersama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan, Sony mengajukan diri sebagai justice collaborator demi menolong mengungkap perkara tersebut.
Permohonan itu disampaikan melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, kepada Jampidsus pada 8 Juni 2026.
Krisna menyebutkan kliennya mengajukan status justice collaborator lantaran ingin mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut sekaligus menerangkan perannya dalam kasus yang sedang disidik.
Menurut dia, Sony menilai dirinya selama ini dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penjualan titik-titik dapur SPPG, padahal terdapat tekanan dan arahan dari pihak lain.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

