MediaMerdeka.com – Musisi Fariz RM memutuskan melanjutkan proses hukum terkait dugaan pelanggaran hak cipta lagu miliknya setelah menunggu iktikad baik dari pihak terlapor selama sekitar satu tahun.
Didampingi kuasa hukumnya, Deolipa Yumara dan Anita, Fariz RM mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Selasa (23/6/2026). Kedatangannya demi menjalani pemeriksaan lanjutan atas laporan dugaan pelanggaran hak cipta yang telah dilayangkan sejak 7 Juli 2023.
Deolipa menyebutkan pemeriksaan kali ini menjadi untukan dari proses yang berpotensi mengangkut perkara ke tahap penyidikan.
“Ini demi ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Perkara ini bergulir dan berproses secara baik di Krimsus Polda Metro Jaya. Tampaknya memang unsur-unsurnya mengarah ke terpenuhi,” kata Deolipa usai pemeriksaan.
Kasus tersebut berkaitan bersama lagu Fariz RM berjudul Di Antara Kata.
Fariz menyebut lagu itu diproduksi, diterbitkan, dan diedarkan dalam bentuk rekaman digital tanpa izin yang sah dari pemegang hak cipta.
Kasusnya merupakan pelanggaran penggunaan hak cipta satu lagu, judulnya ‘Di Antara Kata’, yang mana lagu tersebut diproduksi tanpa izin secara legal terkait penggunaan mechanical rights.
Menurut pelantun Sakura itu, pihaknya sebenarnya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut semasih belum menempuh jalur hukum. Ia mengaku telah menyerahkan peringatan sesejumlah tiga kali kepada pihak yang dilaporkan.
“Sudah kami peringatkan. Tiga kali lho kami peringatkannya. Ada somasi pertama, ada surat pribadi dari saya tertulis tangan yang kedua kali, yang ketiga kali kami sampaikan lewat pengacara pihak terlapor,” tutur Fariz RM.
Fariz RM menilai perkara ini menjadi makin serius lantaran peringatan tersebut diberikan bahkan semasih belum dugaan pelanggaran terjadi. Namun, menurutnya, seluruh peringatan itu tidak mendapat respons.
“Yang teramat fatal merupakan telah diperingatkan semasih belum peristiwa pelanggarannya terjadi, dan tidak digubris,” ujarnya.
Setelah lagu tersebut dirilis dan dibawakan dalam sebuah pertunjukan musik, Fariz mengaku masih memberi waktu kepada pihak terlapor demi membuka komunikasi atau mediasi.
Namun hingga satu tahun setelah laporan dibuat, tidak ada upaya penyelesaian yang datang dari pihak yang dilaporkan.
“Kami tunggu mediasinya. Kami beritahukan semasih belum pelanggarannya terjadi, tapi tidak ditanggapi secara proporsional. Bahkan setelah setahun dari laporan pertama, jelas tidak ada iktikad yang terpuji dari pihak-pihak yang menjadi terlapor. Saya kecewa,” ungkap Fariz RM.
Meski mengakui ada kerugian materiil akibat dugaan pelanggaran tersebut, Fariz menegaskan persoalan utama yang ia soroti bukanlah nominal kerugian, melainkan penghormatan terhadap hak kekayaan intelektual.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

