KPAI Sesalkan Pelibatan Siswa dalam Aksi Dukung MBG di Batam: Itu Eksploitasi dan Manipulasi Anak!

admin
By
admin
4 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan pelibatan ratusan siswa sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) dalam aksi pawai dukungan terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digelar di Kota Batam.

Aksi tersebut menjadi sorotan setelah diketahui diinisiasi oleh Dinas Pendidikan Kota Batam dan melibatkan siswa demi menyampaikan aspirasi terkait keberlanjutan program MBG.

Komisioner KPAI Sylvana Apituley menilai mobilisasi anak dalam kegiatan tersebut bertentangan bersama prinsip Partisipasi Bermakna Anak dan berpotensi menjadi bentuk eksploitasi serta manipulasi anak demi kepentingan agenda orang dewasa.

“Mobilisasi anak bagaikan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Batam merupakan salah satu bentuk eksploitasi dan manipulasi anak demi agenda politik orang dewasa,” kata Sylvana dalam keterangannya, Selasa (23/6/2026).

“Aksi tersebut diinisiasi dan dipimpin oleh orang dewasa, sementara kalangan anak tidak memiliki akses maupun kesempatan demi menyerahkan masukan substantif terhadap tujuan dan substansi aksi yang dilakukan,” katanya mengimbuhkan.

Menurut dia, siswa yang dilibatkan masih belum memiliki pengetahuan yang memadai mengenai kompleksitas kebijakan penghentian Program MBG yang menjadi isu nasional.

Karena itu, keterlibatan mereka dalam aksi penyampaian aspirasi dinilai tidak mencerminkan partisipasi yang bermakna.

Sylvana menerangkan, Partisipasi Bermakna Anak wajib berlandaskan tujuh prinsip utama, yakni dilaksanakan secara etis, relevan bersama kehidupan anak dan bersifat sukarela.

Kemudian menyediakan lingkungan yang aman dan nyaman, menjamin kesetaraan akses dan penghormatan terhadap keberagaman anak, mengonfirmasi keterlibatan orang dewasa sesuai prinsip hak anak dan standar perlindungan anak, mengutamakan keselamatan dan perlindungan anak, serta menjamin adanya evaluasi dan tindak lanjut yang diketahui oleh anak peserta kegiatan.

KPAI menegaskan satuan pendidikan memiliki kewajiban memfasilitasi anak agar dapat berpartisipasi secara bermakna, termasuk dalam proses pengambilan keputusan publik.

Anak-anak juga perlu didorong demi mengembangkan kemampuan berpikir kritis, memiliki pendapat sendiri, dan percaya diri menyampaikan pandangannya secara santun tanpa kekerasan.

Selain itu, sekolah berkewajiban memenuhi hak-hak anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Aturan tersebut menjamin hak anak demi hidup, tumbuh, berkembang, berpartisipasi secara wajar, menyampaikan pendapat sesuai usia dan tingkat kecerdasannya, serta memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.

KPAI membeberkan bahwa dalam satu dekade terakhir pihaknya secara konsisten menemukan berbagai kasus eksploitasi politik dan manipulasi anak dalam aksi-aksi unjuk rasa. Kondisi itu memperlihatkan masih lemahnya penerapan prinsip Partisipasi Bermakna Anak di berbagai lingkungan, termasuk satuan pendidikan.

“Tanpa penerapan prinsip Partisipasi Bermakna Anak, kalangan anak rentan merasakan pelanggaran hak-hak dasarnya akibat manipulasi dan eksploitasi politik oleh orang dewasa, bahkan di lingkungan sekolah yang sewajibnya menjadi ruang aman dan mendukung pemenuhan hak-hak anak,” ujar Sylvana.

Karena itu, KPAI mendorong pihak pemerintah daerah, institusi pendidikan, dan seluruh pihak terkait demi mengonfirmasi setiap pelibatan anak dalam kegiatan sosial maupun penyampaian aspirasi publik dilakukan sesuai prinsip perlindungan anak dan mengedepankan kepentingan terbaik untuk anak.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *