4 Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Banding, Amnesty Khawatir Barang Bukti Dimusnahkan

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Keputusan banding dari empat anggota aparat TNI yang menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap pembela HAM, Andrie Yunus, dinilai mengkhawatirkan.

Pasalnya ada potensi barang bukti akam dimusnahkan yang lalu dapat menghambat proses keadilan.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, berpandangan perkara ini berpotensi tidak berjalan tuntas apabila barang bukti benar-benar dimusnahkan.

Ia menegaskan bahwa alasan pemusnahan barang bukti dalam konteks hukum wajib memiliki dasar yang jelas.

“Kasus Andrie terancam masuk keranjang sampah apabila vonis Pengadilan Militer II-08 Jakarta berlanjut pemusnahan bukti. Kami masih khawatir bersama vonis tersebut,” kata Usman dalam keterangannya, Senin (22/6/2026).

Ia menerangkan, secara yuridis pemusnahan barang bukti umumnya dilakukan lantaran keterbatasan tempat penyimpanan, atau lantaran barang tersebut tergolong berbahaya dan berpotensi disalahgunakan bagaikan narkotika. Namun, menurutnya, alasan tersebut tidak relevan dalam kasus ini.

“Karena seluruh alasan pemusnahan itu tidak ada, maka urgensi dimusnahkan pun juga tidak ada. Apalagi vonis hakim tunggal Pengadilan Jakarta Selatan memerintahkan Polda Metro Jaya demi melanjutkan penyidikan kasus tersebut,” ujarnya.

Usman juga menekankan bahwa selama putusan masih belum berkekuatan hukum tetap, pihak militer tidak sewajibnya langsung memusnahkan barang bukti.

Ia menilai tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai upaya menghalangi proses hukum.

Menurutnya juga instruksi pemusnahan barang bukti itu dapat menjadi obstruction of justice atau upaya merintangi penyidikan yang sah.

Ia berpandangan, pengajuan banding ini sewajibnya menjadi momentum untuk otoritas militer demi mengembalikan seluruh barang bukti kepada Polda Metro Jaya demi kepentingan penegakan hukum dan keadilan untuk pihak korban.

Usman lalu mengimbau Polda Metro Jaya dalam waktu dekat mengajukan permintaan pengembalian barang bukti yang semasih belumnya telah diserahkan.

Ia mengimbuhkan, kelanjutan penyidikan diperlukan demi mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat, termasuk kebarangkalian adanya aktor lain di balik serangan terhadap Andrie Yunus yang hingga kini masih belum terungkap.

Amnesty International Indonesia juga kembali mendesak Presiden demi membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) guna mengonfirmasi proses hukum berjalan transparan.

Selain itu, Usman mengimbau agar aparat TNI membuka akses untuk penyidik Polda Metro Jaya demi memeriksa para terdakwa maupun saksi dari unsur militer.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *