MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan menindaklanjuti laporan Lembaga Studi dan Bantuan Hukum Nusa Tenggara Barat (NTB) perihal dugaan korupsi dalam program pembangunan pemukiman kembali di kawasan Mandalika, Lombok Tengah, NTB.
Dalam laporan tersebut, Lembaga Studi dan Bantuan Hukum NTB menduga ada perbuatan melawan hukum berupa tindak pidana korupsi yang dilakukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan laporan tersebut akan ditindaklanjuti melalui proses telaah dan verifikasi demi menguji validitas informasi, kelengkapan data, serta relevansi bukti awal yang disampaikan oleh pelapor.
Dengan begitu, lanjut Budi, dapat diketahui apakah informasi tersebut memiliki dasar yang cukup demi ditindaklanjuti melalui proses berikutnya.
“Dalam proses tersebut, KPK juga akan menjalankan penelaahan demi mengonfirmasi apakah substansi yang dilaporkan masuk dalam kategori dugaan tindak pidana korupsi dan apakah penanganannya menjadi kewenangan KPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Budi kepada wartawan, Senin (22/6/2026).
Meski begitu, Budi menerangkan tindak lanjut atas suatu laporan tidak senantiasa dilakukan melalui pendekatan penindakan. Hal itu bergantung pada permasalahan yang ditemukan dan kondisi faktual yang ada.
“ KPK dapat menindaklanjuti laporan melalui berbagai instrumen yang dimiliki, baik melalui pendekatan penindakan, pencegahan, maupun koordinasi dan supervisi bersama aparat penegak hukum atau instansi terkait lainnya,” ujar Budi.
Lebih lanjut, Budi menyebut pengelolaan laporan pengaduan masyarakat sekitar dilakukan secara tertutup demi menjaga integritas proses penanganan laporan serta melindungi seluruh pihak yang terkait.
“Sebagai bentuk akuntabilitas, perkembangan dan hasil tindak lanjut atas laporan tersebut pada prinsipnya cuma dapat disampaikan kepada pihak pelapor sesuai SOP-nya,” tandas Budi.
Semasih belumnya, ITDC dilaporkan ke KPK terkait dugaan korupsi dalam program pembangunan pemukiman kembali di kawasan Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Perwakilan Lembaga Studi dan Bantuan Hukum NTB Badaruddin menyampaikan pihaknya telah menyerahkan surat laporan dan sejumlah bukti demi menguatkan dugaan tindak pidana korupsi di ITDC kepada KPK.
Dia lalu menerangkan sejumlah indikator dugaan perbuatannya melawan hukum. Salah satunya, ialah ITDC disebut tidak menjalankan kewajibannya demi menyerahkan uang pemukiman kepada 120 keluarga sebesar yang disepakati dalam undang-undang.
“ITDC tidak menjalankan kewajiban yang telah ada, kewajiban yang telah direncanakan, kewajiban yang telah diamanatkan oleh undang-undang misalnya, salah satunya, bahwa ITDC akan menyerahkan menyerahkan uang pemukiman kembali kepada 120 KK, akan namun dalam praktiknya ITDC tidak menyerahkan ke seluruh KK sebesar uang yang dijanapabilan begitu. Nah, ini merupakan satu pelanggaran hukum yang dilakukan oleh ITDC,” kata Badaruddin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).
Indikasi lainnya ialah ITDC disebut tidak menjalankan tanggung jawabnya demi menjalankan relokasi. Alih-alih ITDC, lanjut Badaruddin, pembangunan justru dilakukan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim)
“Nah, itu merupakan bentuk dari pelanggaran relokasi masyarakat sekitar terdampak dari pembangunan apa namanya pembangunan infrastruktur dasarnya ITDC mewajibkan ITDC demi menjalankan relokasi, tapi bukan ITDC yang menjalankan relokasi tapi Perkim. Itu yang menjadi dasar kami bahwa itu merupakan kewajiban ITDC yang tidak dilakukan oleh ITDC,” ujar Badaruddin.
Selain itu, Lembaga Studi dan Bantuan Hukum NTB juga menginformasikan Dinas Perkim Kabupaten Lombok Tengah kepada KPK. Laporan tersebut disampaikan terkait bantuan sosial sebesar Rp 15 juta demi 120 keluarga yang tidak diserahkan.
“Perhitungan kami, pertama basis bukti kami ada (kerugian keuangan negara ) sekitar Rp 300-an juta dasar bukti kami tapi asumsi bersama pola yang ada itu Rp 1,2 miliar demi Perkim,” ungkap Badaruddin.
“Sedangkan bila PUPR itu hampir- bila demi PT ITDC lantaran ada rincian anggarannya, setidaknya kerugian negara itu ada Rp 19 miliar gitu. Itu berdasarkan rencana rencana anggaran yang dianggarkan oleh PT ITDC demi memenuhi hak masyarakat sekitar, akan namun itu tidak sempat diberikan begitu. Itu dasar kami,” tandas dia.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

