Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menerangkan mengapa pihak pemerintah tidak memilih opsi menghapus sistem outsourcing, dan justru mempertimbangkan pembatasan cuma demi empat jenis pekerjaan penunjang, yakni catering, security, driver, dan cleaning Service.

Afriansyah menegaskan pembatasan tersebut bukan berarti memandang empat profesi tersebut sebagai pekerjaan yang rendah.

“Tapi memang pembatasan ini tentunya menciptakan, pertama tenaga alih daya atau outsourcing ini dapat termanfaatkan bersama baik. Yang kedua korporasi pengguna pun itu dapat memakai tenaga outsourcing ini bersama sebaik-baiknya bersama mengikuti kaidah-kaidah yang berlaku, regulasi yang berlaku di bidang ketenagakerjaan,” kata Afriansyah dalam podcast bersama MediaMerdeka.com dikutip Senin (22/6/2026).

“Jadi prinsipnya tidak merugikan siapapun yang jelas juga tidak menciptakan iri siapapun,” sambung Afriansyah.

Melalui diskusi bersama Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal, Afriansyah menyebutkan pembatasan tersebut sebagai sebuah solusi dari tuntutan penghapusan sistem outsourcing.

“Tadinya kan ada rencana mau menghapuskan outsourcing. Nah itulah salah satu komunikasi saya bersama Said Iqbal bahwa saya rasa tidak dapat seluruh juga wajib dihapus. Jadi diambillah jalan tengah, dibatasi lah jumlah jurusan atau bidang yang disepakatkan,” ujar Afriansyah.

Revisi Permen

Semasih belumnya, Said Iqbal membeberkan Presiden Prabowo Subianto mengimbau adanya revisi terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur pekerjaan alih daya atau outsourcing.

Hal itu disampaikan Said Iqbal usai bertemu Afriansyah di Kantor Keaparatur negara kementerianan Ketenagakerjaan.

“Kita mengangkat isu Permenaker Nomor 7 Tahun 2026. Pak Presiden Prabowo melalui Wakil Ketua DPR RI Pak Dasco memang mengimbau demi revisi. Karena Presiden konsen benar masalah tentang pekerjaan alih daya ini,” kata Said Iqbal kepada wartawan, Kamis (11/6/2026).

Menurut dia, Presiden menyerahkan perhatian serius terhadap persoalan outsourcing yang selama ini menjadi salah satu isu utama yang diperjuangkan kalangan buruh.

Dalam pertemuan bersama wamenaker, Said Iqbal juga menyampaikan pandangan kalangan buruh mengenai praktik outsourcing di Indonesia.

“Seperti kalian dengar kan, Pak Presiden menginginkan sebenarnya dihapus. Tapi tentu ada sejumlah jenis pekerjaan penunjang yang masih mebarangkalikan demi memakai pekerja alih daya. Itu yang tadi kita diskusi bersama Pak Wamen,” ujarnya.

Presiden Partai Buruh itu turut menyampaikan usulan dari kalangan buruh berupa penggunaan tenaga alih daya sebaiknya cuma demi empat jenis pekerjaan penunjang, yakni catering, security, driver, dan cleaning Service.

“Di luar 4 itu, buruh menginginkan tidak memakai pekerja alih daya,” imbuhnya

Namun, pembahasan terkait revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 itu masih akan dilanjutkan pada awal pekan depan bersama Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, dan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Menurut Said Iqbal, dialog tersebut bertujuan mencari titik temu atas arah kebijakan yang diinginkan Presiden terkait pengaturan outsourcing.

“Apa yang diinginkan Presiden, gak boleh ada hambatan. Kalau ada hambatan komunikasi, kita duduk bareng-bareng,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *