MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami skandal dugaan korupsi di lingkungan MPR RI. Mantan Sekretaris Jenderal MPR, Ma’ruf Cahyono, pada hari ini hadir memenuhi panggilan penyidik demi diperiksa sebagai tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi bernilai belasan miliar rupiah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Ma’ruf tengah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih terkait perannya dalam proyek pengadaan barang dan jasa selama menjabat di Sekretariat Jenderal MPR.
“Pemeriksaan pada hari ini dalam kapasitas sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (25/6/2026).
Ma’ruf Cahyono, yang menjabat sebagai Sekjen MPR periode 2019-2021, semasih belumnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2025.
Meski pemeriksaan sedang berlangsung, lembaga antirasuah tersebut masih menutup rapat materi pemeriksaan serta konstruksi lengkap perkara yang menjerat pria yang bertugas di era kepemimpinan Ketua MPR Bambang Soesatyo tersebut.
Namun, satu hal yang menjadi sorotan utama merupakan nilai gratifikasi yang diduga mengalir dalam perkara ini. Berdasarkan temuan penyidik, angka penerimaan uang haram tersebut diperkirakan menembus Rp 17 miliar.
“Sejauh ini sekitar belasan miliar. Kurang makin Rp17 miliar,” ungkap Budi.
Hingga kekinian, KPK masih terus bergerak menjalankan penghitungan aset dan mendalami detail pengadaan barang yang menjadi pintu masuk aliran dana tersebut.
“KPK juga mendalami berbagai informasi terkait bersama pengadaan apa saja yang terkait bersama penerimaan gratifikasi tersebut,” pungkas Budi.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

