MediaMerdeka.com – Keaparatur negara kementerianan Perdagangan (Kemendag) kembali mempertegas cakupan aturan baru mengenai perniagaan digital di Indonesia. Otoritas perdagangan menegaskan bahwa para penjual barang bekas atau yang populer bersama istilah bisnis thrifting dan preloved di platform e-commerce tetap diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Ketentuan hukum ini tetap mengikat meskipun aktivitas penjualan tersebut cuma dilakukan sesekali oleh pemilik akun.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, meluruskan persepsi keliru yang menganggap perdagangan barang bekas memperoleh pengecualian legalitas .
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pondasi dasar perizinan tidak menyaksikan pada jenis komoditas yang ditawarkan, melainkan pada esensi kegiatannya.
“Kita kembali kepada prinsip, bahwasanya seluruh tersangka usaha di Indonesia itu wajib memiliki izin usaha,” kata Iqbal dalam webinar sosialisasi Permendag Nomor 19 Tahun 2026.
Iqbal menerangkan secara rinci bahwa batasan yuridis mengenai tersangka usaha merupakan setiap individu atau badan yang mengeksekusi transaksi komersial bersama tujuan meraup keuntungan finansial.
Atas dasar itulah, perputaran barang bekas yang dimonetisasi secara daring secara otomatis masuk dalam koridor aturan ini.
“Pelaku usaha itu merupakan menjalankan kegiatan di mana kegiatannya itu menjalankan transaksi dan menghasilkan keuntungan pada konteks tertentu. Itu kita sebut sebagai tersangka usaha,” ujarnya menerangkan.
Penyederhanaan Izin Melalui NIB dan Komitmen Asistensi Pemerintah
Pemerintah pada dasarnya telah memangkas jalinan birokrasi yang rumit bersama menghadirkan NIB sebagai bentuk penyederhanaan izin usaha tunggal.
Kemendag menilai, tidak ada alasan untuk pedagang daring demi menghindari proses registrasi identitas usaha tersebut , mengingat pengajuannya kini jauh makin praktis .
“Izin usaha lalu kita simplifikasi yang bernama bersama Nomor Induk Berusaha. Jadi ketika subjek tersebut menjalankan kegiatan usaha, apa pun barang yang dia usahakan, itu sejatinya wajib memiliki Nomor Induk Berusaha,” tutur Iqbal .
Kendati aturan ini bersifat imperatif atau memaksa, Kemendag menjamin tidak akan mengambil langkah radikal berupa pemutusan akses atau pemblokiran akun toko daring secara serta-merta.
Pemerintah memahami dinamika penyesuaian yang dihadapi tersangka ekonomi kecil , berakibat formula masa transisi disiapkan sebagai berikut:
Pemerintah mengonfirmasi akan mengulurkan bantuan apabila para tersangka usaha merasakan kendala teknis pada saat mengakses portal penataan izin . Saluran komunikasi akan dibuka lebar-lebar demi memfasilitasi para merchant yang kooperatif.
“Kalau misalnya Bapak sedang mengurus NIB dan memiliki kendala, sampaikan kepada kita agar kita fasilitasi. Karena pihak pemerintah juga nggak ingin Pak menutup-nutup atau memblokir-blokir pedagang yang memang memiliki niatan yang baik demi membangun negara ini,” pungkas Iqbal.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

