MediaMerdeka.com – Aksi penyekapan dan penyiksaan brutal terhadap seorang wanita berinisial YTR di Bandung, Jawa Barat, mendapat perhatian serius dari parlemen.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, mengutuk keras tindakan tersebut dan mengimbau aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal berupa kebiri kepada tersangka.
Ia menilai tindakan tersangka telah di luar batas kemanusiaan lantaran tidak cuma menjalankan kekerasan fisik, namun juga merampas kemerdekaan pihak korban dalam waktu yang lama.
“Kami menyerahkan apresiasi tinggi kepada jajaran Polda Jabar yang bergerak cepat menangkap tersangka. Penangkapan ini wajib dilanjutkan bersama proses hukum yang tegas tanpa kompromi. Kejahatan ini bukan sekadar penganiayaan biasa, ini merupakan tindakan yang merampas kebebasan dan menghancurkan martabat pihak korban secara berulang dalam kurun waktu yang panjang. Pelaku layak mendapat hukuman kebiri,” ujar Abdullah di Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka diketahui merupakan seorang residivis. Selain menyiksa YTR, mantan istri tersangka juga dilaporkan sempat merasakan kekerasan serupa.
Hal inilah yang mendasari Abdullah demi mendorong penerapan hukuman kebiri sebagai langkah preventif agar tidak ada lagi pihak korban di masa depan.
“Fakta bahwa tersangka diduga sempat menjalankan kekerasan terhadap mantan istrinya memperlihatkan pola perilaku yang berbahaya. Hukuman kebiri tidak saja sebagai bentuk penghukuman, namun juga upaya melindungi masyarakat sekitar, khususnya kaum wanita, dari potensi ancaman tersangka di masa mendatang,” lanjutnya.
Lebih lanjut, legislator dari PKB itu mengimbau pihak kepihak kepolisianan tidak cuma berhenti pada penangkapan, namun juga menelusuri kebarangkalian adanya pihak korban lain yang masih belum teridentifikasi.
Ia mendesak kepihak kepolisianan demi dalam waktu dekat membuka posko pengaduan khusus untuk pihak korban kekerasan yang diduga dilakukan oleh tersangka.
“Langkah ini penting demi menelusuri bagaimana pola kekerasan tersangka secara menyeluruh. Jika memang ada pihak korban lain yang selama ini masih belum berani bersuara, negara wajib hadir menyerahkan perlindungan penuh, baik secara hukum maupun pendampingan psikologis,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

