Nadiem Makarim Akui Cemas Saat Jadi Menteri, Rekrut Tim Inti untuk Bantu Birokrasi

admin
By
admin
4 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menerangkan alasannya merekrut tim inti di luar keaparatur negara kementerianan.

Hal itu ia sampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019–2022 bersama agenda pembacaan duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum (JPU).

Awalnya, Nadiem menceritakan awal mula dirinya ditunjuk menjadi Mendikbudristek oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Ia mengaku sempat merasa cemas lantaran tidak memiliki pengalaman di bidang politik maupun pendidikan.

“Saya menjadi aparatur negara kementerian termuda di kabinet, tanpa dukungan partai politik maupun ormas, dan tanpa pengalaman langsung di dalam sektor pendidikan,” kata Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026).

Saat itu, Nadiem menyebutkan dirinya khawatir dianggap kurang kompeten oleh bawahannya. Ia juga cemas tidak mampu menyikapi kompleksitas birokrasi di Kemendikbudristek.

Untuk itu, lanjut Nadiem, ia merasa membutuhkan bantuan dari berbagai pihak. Pada Juni hingga Juli 2019, ia mengawali mencari dukungan melalui orang-orang yang dinilai makin kompeten di bidang politik dan pendidikan.

“Karena kecemasan ini, saya merekrut orang-orang yang bukan cuma berpengalaman di bidang pihak pemerintahan dan pendidikan, namun juga mengerti budaya dan gaya kepemimpinan saya yang dibentuk di sektor swasta. Saya membutuhkan jembatan antara saya dan dunia pihak pemerintahan,” tutur Nadiem.

“Karena kesadaran akan keterbatasan itulah saya merekrut orang-orang yang tidak cuma berpengalaman di bidang pihak pemerintahan dan pendidikan, namun juga memahami budaya dan gaya kerja dari sektor swasta,” tambahnya.

Kemudian, Nadiem mengumpulkan sejumlah nama demi menjadi penasihat dan staf khusus dari luar Kemendikbudristek. Mereka dinilai sebagai profesional muda bersama integritas tinggi.

“Yang mulia, tim inti saya merupakan pemimpin muda bersama pendidikan dan rekam jejak yang luar biasa di bidangnya masing-masing. Saya meyakini kompetensi dan integritas mereka, dan masing-masing memilih demi mengabdi kepada negara meskipun wajib mengorbankan kemapanan finansial pribadi mereka,” ucap Nadiem.

“Mereka merupakan putra-putri terbaik bangsa kita, bukan suatu shadow organization yang menakutkan. Walaupun mereka menjadi bawahan saya, namun mereka sebenarnya merupakan mentor saya dalam dunia baru yang wajib saya kuasai,” tandasnya.

Diketahui, jaksa menuntut agar Nadiem dihukum bersama pidana penjara selama 18 tahun. Jaksa menilai Nadiem bersalah secara sah dan meyakinkan dalam kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019–2022.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh lantaran itu bersama pidana penjara selama 18 tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

Selain itu, jaksa juga mengimbau agar Nadiem dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar yang wajib dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

“Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh Jaksa demi melunasi pidana denda. Apabila tidak mencukupi, maka diganti bersama pidana penjara selama 190 hari,” ujar jaksa.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *