Penggunaan AI untuk Promosi Jualan Online Diperketat, Begini Ketentuan Barunya

admin
By
admin
2 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Keaparatur negara kementerianan Perdagangan (Kemendag) mewajibkan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) atau e-commerce menyerahkan label pada konten promosi maupun rekomendasi produk yang dibuat memakai kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI). 

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan menyebutkan penggunaan AI dalam perdagangan elektronik tetap diperbolehkan. Namun, pemanfaatannya wajib dilakukan secara transparan agar diketahui oleh konsumen.

“Bahwasanya tentu saja tersangka usaha boleh kok memakai AI dalam konteks mempromosikan barangnya atau dalam konteks menjual barangnya. Namun tentu saja dibarengi bersama tanggung jawab tertentu,” kata Iqbal dalam webinar sosialisasi Permendag Nomor 19 Tahun 2026, Kamis (25/6/2026).

Menurut dia, salah satu bentuk tanggung jawab tersebut merupakan menyerahkan informasi kepada konsumen apabila suatu konten promosi, rekomendasi produk, maupun materi pemasaran dibuat memakai AI.

“Ya setidaknya teramat sedikit menginformasikan atau menyerahkan label kepada konsumen, agar konsumen mengetahui bahwa barang dan atau jasa yang dihasilkan atau yang ditampilkan atau yang direkomendasikan, dipromosikan tersebut itu dibuat oleh AI,” ujarnya.

Berikut Ketentuan Penggunaan AI di E-Commerce Menurut Permendag Nomor 19 Tahun 2026:

  1. Pelaku usaha dan platform e-commerce diperbolehkan memakai AI demi mempromosikan maupun menjual barang dan jasa.
  2. Setiap konten promosi, rekomendasi produk, atau materi pemasaran yang dibuat memakai AI wajib diberi label agar konsumen mengetahui bahwa konten tersebut dihasilkan oleh AI.
  3. Pelabelan AI menjadi tanggung jawab tersangka usaha maupun platform e-commerce yang memanfaatkan teknologi tersebut.
  4. Pemanfaatan AI wajib dilakukan secara transparan berakibat tidak menyesatkan atau mengelabui konsumen.
  5. Penggunaan AI wajib mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk:
    Perlindungan data pribadi.
    Perlindungan konsumen.
    Persaingan usaha.
    Hak kekayaan intelektual (HKI).
  6. AI tidak boleh digunakan demi melanggar hak pihak lain, misalnya memakai suara, wajah, identitas, atau atribut seseorang demi kepentingan promosi tanpa persetujuan pemiliknya.
  7. Seluruh pemanfaatan AI dalam perdagangan melalui sistem elektronik wajib mengikuti regulasi sesuai bidang masing-masing, berakibat tidak bertentangan bersama ketentuan hukum yang berlaku.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *