MediaMerdeka.com – Skandal suap yang menjerat ‘pucuk pimpinan’ pengadilan di Kota Depok memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan Wakilnya, Bambang Setyawan, ke Pengadilan Tipikor Bandung demi dalam waktu dekat disidangkan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyerahkan seluruh berkas perkara penerima suap tersebut pada pada hari ini.
“Tim jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak, dkk melimpahkan perkara penerima suap PN Depok ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (25/6/2026).
Seiring bersama pelimpahan berkas, kedua aparatur negara peradilan tersebut juga akan dipindahkan penahanannya ke Rutan Bandung sembari menunggu penetapan jadwal sidang dari majelis hakim.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait pengurusan eksporasi lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok, yang melibatkan PT Karabha Digdaya (KD).
Eka dan Bambang diduga memakai Juru Sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya, sebagai “pintu satu” demi menegosiasikan uang suap demi mempercepat eksekusi lahan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menerangkan bahwa awalnya para tersangka mengimbau fee sebesar Rp1 miliar kepada pihak PT KD. Meski sempat ada keberatan, kesepakatan akhirnya jatuh di angka Rp850 juta.
“YOH setelah itu, melaksanakan eksekusi pengosongan lahan di wilayah tersebut. Setelah itu, BER (pihak PT KD) menyerahkan uang Rp20 juta kepada YOH,” tutur Asep.
Puncaknya, sisa uang ratusan juta diserahkan di sebuah arena golf semasih belum akhirnya terendus KPK.
Tak cuma soal suap lahan, penyidikan KPK juga mengungkap sisi gelap lain dari sang Wakil Ketua PN, Bambang Setyawan. Berdasarkan data PPATK, Bambang diduga menyambut baik gratifikasi dari setoran penukaran valuta asing senilai Rp2,5 miliar pada periode 2025-2026.
Atas tindakan tersebut, para tersangka dijerat bersama pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

