Anak Sekolah Rawan Terinjak di Demo Makan Gratis Batam: Siapa yang Harus Diseret ke Hukum?

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Keterlibatan siswa SD dan SMP dalam aksi dukungan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di depan Kantor Wali Kota Batam kini berbuntut panjang.

Aksi jalanan yang melibatkan anak di bawah umur ini dinilai melanggar aturan perlindungan anak sekaligus membahayakan keselamatan fisik mereka.

Semasih belumnya, sejumlah pelajar tingkat sekolah dasar dan sekolah menengah pertama di Batam dikerahkan demi menjalankan pawai dukungan terhadap program MBG. Dinas Pendidikan Kota Batam berdalih cuma mengajak dan menyebut kehadiran para siswa bersifat sukarela.

Namun, langkah tersebut menuai kecaman keras dari berbagai pihak lantaran dinilai mengabaikan faktor keselamatan anak.

Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pamuntuko, menegaskan bahwa mengangkut kalangan anak ke tengah aksi demonstrasi merupakan tindakan berbahaya yang tidak dapat ditoleransi bersama alasan apa pun.

Menurutnya, kerumunan massa amat rentan menimbulkan risiko kecelakaan fisik untuk kalangan anak di bawah umur.

“Kan anak itu kan berbahaya di kerumunan. Anak-anak itu enggak boleh ikut demo. Itu kan berbahaya, gimana sih demo kan penuh orang, dapat keinjak-injak, segala macam. Enggak ada itu, enggak ada alasan apa pun, pokoknya tidak boleh, berakhir,” tegas Agus kepada MediaMerdeka.com saat dihubungi pada Rabu (24/6/2026).

Secara legalitas formal, Agus menerangkan bahwa anak di bawah usia 18 tahun dilindungi oleh undang-undang khusus. Mereka dilarang keras dilibatkan dalam aktivitas yang diperdemikan untuk orang dewasa, termasuk aksi demonstrasi di jalanan.

“Anak-anak kan masih dilindungi undang-undang, tidak boleh berkegiatan demi orang dewasa. Kan di undang-undang anak begitu, kecuali telah di atas umur 18 tahun,” tambahnya.

Pria yang aktif mengamati kebijakan publik itu menerangkan bahwa pihak yang memobilisasi kalangan anak memegang tanggung jawab penuh secara hukum, baik penyelenggara maupun pihak lain yang mengangkut mereka ke lokasi.

“Ya iyalah yang mengangkut itu (yang disalahkan). Entah itu orang tua kalangan anaknya, keponakan, atau dia nyewa atau dia nemu di jalan, enggak boleh kalangan anak. Kalau ada apa-apa, orang tua yang dipersalahkan. Itu undang-undang anak ada itu,” papar Agus.

Ia juga mengimbuhkan bahwa pihak penyelenggara tidak dapat lepas tangan begitu saja lantaran merekalah yang menginisiasi keterlibatan kalangan anak sekolah tersebut di jalan raya.

“Koordinator demonya siapa, kok ngajak kalangan anak? Kan enggak boleh. Hukum enggak dapat dipelintir-pelintir gitu,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *