MediaMerdeka.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti kasus penganiayaan berat yang menimpa YTR di Bandung, Jawa Barat.
MUI mendesak aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal kepada tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Taufik Hidayat, guna menyerahkan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa.
Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK), Siti Ma’rifah, menilai tindakan kekerasan yang dilakukan tersangka tidak cuma melukai pihak korban secara fisik dan psikologis, namun juga melanggar nilai hukum, agama, dan sosial yang berlaku di masyarakat sekitar.
“Kalau telah peristiwa ini kan setelahnya telah ke ranah hukum. Maka itu hukuman memang wajib dihukum sekeras-kerasnya dan wajib hukuman maksimal supaya memunculkan efek jera. Kalau tidak, itu akan terulang kembali,” ujar Siti Ma’rifah di Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Menurut dia, hukuman berat perlu diberikan demi memutus anggapan keliru yang masih berkembang dalam seuntukan hubungan asmara, bagaikan merasa memiliki hak demi mengendalikan atau memperlakukan pasangan secara semena-mena atas nama cinta.
“Jadi dianggapnya bila kita mengasihi seorang, kita dapat memperlakukan orang itu semaunya. Nah, ini tidak boleh dilakukan,” kata dia.
“Makanya di sini pelanggaran hukum, pelanggaran nilai agama, pelanggaran nilai sosial budaya, itu seluruhnya (wajib) dihukum,” lanjut Siti.
MUI juga mengingatkan generasi muda agar makin waspada terhadap tanda-tanda kekerasan dalam hubungan, terutama perilaku posesif dan pemaksaan kehendak yang kerap menjadi awal terjadinya kekerasan.
Siti Ma’rifah mengimbau remaja demi tidak ragu mengakhiri hubungan apabila pasangan mengawali memperlihatkan perilaku yang tidak sehat.
“Kalau ini pasangan kita atau orang yang dekat bersama kita ini telah memperlihatkan gejala-gejala dan memaksakan kehendak, tidak sehat, ya telah wajib dalam waktu dekat ditinggalkan,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, MUI menegaskan optimistis aparat kepihak kepolisianan mampu menangani kasus tersebut secara tuntas. Siti menginginkan proses penegakan hukum dapat berjalan cepat berakibat menyerahkan rasa keadilan untuk pihak korban dan keluarganya.
“Insya Allah punya harapan besar pihak kepolisian dapat menangani kasus bagaikan ini. Ini masih di wilayah Indonesia, Insya Allah dapat ditemukan dan memang wajib dipercepat. Itu saja sih, saya menginginkan kepada pihak aparat ini, demi dihukum seberat-beratnya,” kata dia.
Kasus penganiayaan terhadap YTR menjadi perhatian publik setelah kondisi pihak korban mendapat sorotan luas di media sosial.
Aparat kepihak kepolisianan telah menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka dan terus mendalami kasus tersebut. MUI menginginkan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan menyerahkan hukuman yang setimpal kepada tersangka.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

