MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil tujuh orang saksi di Jakarta dan enam saksi di Bali dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan pada pengurusan izin tinggal masyarakat sekitar negara asing di Direktorat Jenderal Imigrasi yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakat sekitaran periode 2024–2026 Silmy Karim.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di dua tempat berbeda. Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, demi tujuh saksi, dan pemeriksaan enam saksi lain di Polresta Denpasar, Bali,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Budi menyebutkan tujuh orang saksi yang diagendakan demi diperiksa di Jakarta merupakan aparatur sipil negara Keaparatur negara kementerianan Imipas.
Mereka merupakan PIS, WDA, YSB, dan ADI selaku ketua tim, lalu DMK selaku staf Direktorat Intelijen Keimigrasian, serta SID dan ROS selaku Staf Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.
Sementara enam orang saksi di Bali merupakan ROL selaku Direktur Visa4Bali Luwuk, WEL selaku Staf Operasional Visa4Bali Luwuk, IWD selaku Staf Keuangan Visa4Bali Luwuk, SDH selaku Direktur PT MSI Service Indonesia, ARF selaku Staf Operasional PT MSI Service Indonesia, serta DEL selaku Staf Keuangan PT MSI Service Indonesia.
Semasih belumnya, pada 2–3 Juni 2026, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal masyarakat sekitar negara asing. Operasi tersebut merupakan OTT ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Dalam operasi itu, KPK menangkap 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN) dan sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian.
Sementara itu, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakat sekitaran Silmy Karim mendatangi KPK pada 3 Juni 2026 demi menyerahkan diri.
Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022-2026 di lingkungan Keaparatur negara kementerianan Hukum dan HAM yang lalu beralih ke Keaparatur negara kementerianan Imigrasi dan Pemasyarakat sekitaran.
Para tersangka diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp145,5 miliar dari praktik tersebut.
Delapan tersangka itu antara lain Silmy Karim yang sempat menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra yang sempat menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode 2024–2025, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.
Tersangka lainnya yakni Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

