Marketplace Tak Bisa Lagi Naikkan Biaya Sepihak, Seller Kini Wajib Setujui Perubahan Kontrak

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Keaparatur negara kementerianan Perdagangan (Kemendag) memperketat aturan untuk marketplace di Indonesia. Lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), platform e-commerce kini dilarang mengubah biaya layanan maupun isi kontrak kerja sama secara sepihak tanpa persetujuan pedagang (seller).

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan menyebutkan aturan tersebut lahir setelah pihak pemerintah menyambut baik sejumlah keluhan dari tersangka usaha yang kerap mendapati perubahan biaya layanan tanpa pemberitahuan yang memadai dari platform.

“Berdasarkan hasil evaluasi dan tentunya berdasarkan masukan dari berbagai pihak, utamanya dari seller, kerap kali seller memperoleh perubahan, terutama perubahan biaya, tanpa pemberitahuan termakin dahulu,” ujar Iqbal dalam webinar sosialisasi Permendag Nomor 19 Tahun 2026, Kamis (25/6/2026).

Menurutnya, regulasi terbaru tidak cuma mewajibkan marketplace menyerahkan informasi secara transparan kepada pedagang terkait perubahan biaya dan kebijakan. Lebih dari itu, setiap perubahan wajib memperoleh persetujuan dari kedua belah pihak.

“Dalam aturan terbaru ini, kita mewajibkan transparansi informasi produk dan biaya. Selain seller wajib diberitahu, seller juga wajib menyetujui, setuju atau tidak,” katanya.

Dalam aturan baru tersebut, seluruh pedagang yang berjualan di platform digital juga diwajibkan memiliki kontrak kerja sama bersama marketplace. Bentuk kontrak dapat disesuaikan oleh masing-masing platform, baik dalam format digital maupun bentuk lainnya.

Iqbal menerangkan, kontrak tersebut minimal wajib memuat identitas para pihak, objek perjanjian, hak dan kewajiban, serta masa berlaku kerja sama.

Dengan adanya ketentuan ini, marketplace tidak lagi dapat mengubah isi perjanjian secara sepihak. Setiap perubahan wajib dikomunikasikan dan memperoleh persetujuan dari para pihak yang terlibat.

“Manakala terjadi perubahan kontrak, wajib juga diberitahukan dan disetujui oleh para pihak. Kalau tidak disetujui, maka dianggap kontraknya tidak dapat berlanjut,” tegasnya.

Tak cuma mengatur soal biaya dan kontrak, Permendag Nomor 19 Tahun 2026 juga mewajibkan penyelenggara marketplace menyediakan layanan pengaduan dan penyelesaian sengketa untuk para pedagang.

Menurut Iqbal, keberadaan mekanisme tersebut diperlukan demi menyerahkan ketentuan hukum sekaligus menciptakan hubungan yang makin seimbang antara platform dan tersangka usaha.

“Aturan ini menuntut penyelenggara PMSE dan PSP wajib menyediakan layanan pengaduan dan penyelesaian sengketa untuk pedagang,” ujarnya.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *