Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan penggeledahan di kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatera Selatan (Sumsel) pada Selasa (23/6/2026).

Penggeledahan ini berkaitan bersama kasus dugaan suap kepada aparatur sipil negara (ASN) di BPK yang melibatkan Bupati Nonaktif Muara Enim, Edison, sebagai tersangka.

Dari penggeledahan tersebut, barang bukti yang diamankan di antaranya dokumen perubahan penilaian BPK dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) demi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim. Selain itu, ditemukan pula bukti adanya upaya mengubah kembali opini BPK setelah Edison terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

“Dokumen perubahan-perubahan dari temuan WDP menjadi WTP khususnya demi Pemkab Muara Enim, dokumen terkait upaya menjalankan perubahan kembali setelah adanya tangkap tangan KPK,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (25/6/2026).

Selain itu, lanjut Budi, penyidik juga menemukan petunjuk dugaan intervensi dari BPK pusat demi mengubah dokumen tersebut. Budi menerangkan barang bukti yang ditemukan nantinya akan dianalisis makin lanjut.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Augusz Dewanggara alias Angga (AGG) yang merupakan pihak swasta; Titin Rita Lestari (TTN) selaku ASN atau Pengendali Teknis BPK; Bupati Muara Enim Edison; Marketing PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi; dan Direktur PT Millenium Solusi Abadi, Fika.

Angga dan Titin diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah bersama Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kemudian, Edison, Cory, dan Fika sebagai pemberi suap dijerat bersama Pasal 605 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“KPK setelah itu menjalankan penahanan terhadap para tersangka demi 20 hari pertama sejak 10 sampai bersama 29 Juni 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tandas Taufik.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *