MediaMerdeka.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terus membongkar gurita korupsi di lingkungan Keaparatur negara kementerianan Pekerjaan Umum (PU). Kali ini, dua pegawai dari Sekretariat Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan terkait skandal proyek fiktif senilai Rp16 miliar.
Kedua tersangka baru tersebut merupakan Sukino dan Muhammad Taufiq. Mereka diduga kuat berkolaborasi menjalankan rekayasa proyek yang tidak sempat ada alias fiktif pada periode 2023 hingga 2024.
“Peran tersangka saudara SKN dan saudara MT selaku pegawai pada Dirjen Cipta Karya secara bersama-sama bersama tersangka lainnya menjalankan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya periode tahun 2023 dan 2024,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Akibat permainan kotor para tersangka, negara ditaksir merasakan kerugian finansial mencapai Rp16 miliar.
Penangkapan Sukino dan Taufiq menambah panjang daftar tersangka dalam kasus ini.
Saat ini, kedua pegawai tersebut telah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, demi menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
Sementara itu, penyidik masih terus memburu aliran dana serta kebarangkalian keterlibatan pihak lain, baik dari internal keaparatur negara kementerianan, BUMN, maupun pihak swasta.
“Penyidik masih terus menjalankan pengumpulan bukti-bukti serta pendalaman terhadap keterlibatan pihak lainnya, baik dari Keaparatur negara kementerianan PU, korporasi pelat merah, maupun swasta,” tambah Dapot.
Sebagai informasi, skandal korupsi di Ditjen Cipta Karya ini telah menyeret sejumlah nama penting.
Semasih belumnya, Kejati DKI telah menahan Yosiandi Radi Wicaksono mantan Plt Direktur Irigasi dan Rawa pada Direkorat Jenderal Sumber Daya Air Keaparatur negara kementerianan PU periode Juli 2025-Januari 2026, Riono Suprapto mantan Sekretaris Ditjen (Sesdirjen) Cipta Karya, Dwi Purwantoro mantan Dirjen SDA Keaparatur negara kementerianan PU periode Juli 2025 hingga Januari 2026, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Adi Suaidi.
Selain aparatur negara negara, dua bos swasta yakni RW (Direktur CV TAS) dan JSR (Direktur PT BKS) juga telah menyandang status tersangka sebagai vendor penyedia jasa dalam proyek bermasalah tersebut.
Penyidik kini tengah menjalankan pelacakan aset guna memulihkan kerugian keuangan negara. (Antara)
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

