Badai PHK Belum Usai, 20 Ribu Pekerja RI Terancam Kehilangan Pekerjaan Dalam Waktu Dekat

admin
By
admin
5 Min Read

MediaMerdeka.com – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia diperkirakan masih belum mencapai puncaknya sebut laporan Core Indonesia bertajuk “Badai PHK (Belum) Berlalu” yang dikutip MediaMerdeka.com, Kamis (21/5/2026).

Menurut laporan itu tekanan berat yang menghantam sektor manufaktur sejak awal kuartal II 2026 menciptakan dunia usaha mengawali menahan ekspansi, mengurangi produksi, hingga memangkas tenaga kerja demi bertahan dari lonjakan biaya produksi dan pelemahan rupiah.

Data Keaparatur negara kementerianan Ketenagakerjaan mencatat sesejumlah 15.425 pekerja terkena PHK sepanjang Januari-April 2026. Seuntukan besar kasus terjadi di wilayah industri bagaikan Jawa Barat bersama 3.339 pekerja terdampak, disusul Kalimantan Selatan 1.581 pekerja, Banten 1.536 pekerja, Jawa Timur 1.367 pekerja, dan Kalimantan Timur 1.237 pekerja.

Meski makin rendah dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai 39.083 pekerja, ancaman PHK justru diperkirakan semakin besar memasuki pertengahan 2026. Tekanan biaya produksi akibat mahalnya bahan baku, gangguan pasokan global, hingga depresiasi rupiah yang sempat menyentuh Rp17.405 per dolar AS pada Mei 2026 menciptakan sejumlah korporasi masuk fase “wait and see”.

Survei internal Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) memperlihatkan 50 persen korporasi tidak berencana menjalankan ekspansi dalam lima tahun ke depan. Bahkan, 67 persen korporasi mengaku tidak akan menambah tenaga kerja baru.

Situasi ini dinilai menjadi alarm serius untuk pasar tenaga kerja nasional. Pasalnya, praktik efisiensi korporasi tidak senantiasa tercatat sebagai PHK formal. Banyak korporasi memilih tidak memperpanjang kontrak pekerja, mengurangi jam kerja, atau menahan perekrutan pegawai pengganti demi menjaga kondisi keuangan dan citra korporasi.

Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) bahkan meyakini angka PHK riil jauh makin besar dibanding data resmi pihak pemerintah. Sebab, seuntukan korporasi disebut sengaja tidak menginformasikan PHK demi menjaga hubungan bersama perbankan maupun pembeli.

Tak cuma sektor industri, ancaman kehilangan pekerjaan juga membayangi pegawai honorer daerah. Pemangkasan transfer ke daerah (TKD) dan implementasi aturan pembatasan belanja pegawai dalam UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) diperkirakan memicu pengurangan Pegawai Pemerintah bersama Perjanjian Kerja (PPPK). Sejumlah pihak pemerintah daerah bahkan diproyeksikan memangkas sekitar 10 ribu PPPK.

Tekanan di sektor manufaktur juga mengawali tercermin dari berbagai indikator ekonomi. Purchasing Managers’ Index (PMI) manufaktur memperlihatkan penurunan penyerapan tenaga kerja tertinggi dalam 10 bulan terakhir akibat penyesuaian produksi. Pelemahan permintaan global dan dampak perang Iran terhadap rantai pasok turut memperburuk situasi industri nasional.

Dampaknya tidak cuma pada meningkatnya pengangguran, namun juga melemahnya daya beli masyarakat sekitar. Banyak korporasi diperkirakan mempertahankan pekerja bersama pengurangan jam kerja, yang otomatis memangkas pendapatan buruh.

Di saat yang sama, inflasi berpotensi meningkat akibat kenaikan harga barang impor dan biaya produksi. Kondisi ini memperburuk daya beli masyarakat sekitar yang sebenarnya masih belum pulih penuh sejak pandemi Covid-19. Data memperlihatkan pertumbuhan upah riil bahkan masih negatif pada 2025.

Core Indonesia pun memperkirakan potensi tambahan PHK dapat mencapai 15,25 ribu hingga 20,26 ribu pekerja dalam sejumlah bulan ke depan apabila tekanan terhadap industri terus berlanjut. Sektor manufaktur diperkirakan menjadi penyumbang terbesar bersama potensi PHK 8,7 ribu hingga 12,1 ribu pekerja. Sementara sektor jasa diperkirakan menyumbang 3,3 ribu hingga 4,5 ribu pekerja, dan sektor pertanian sekitar 3,3 ribu hingga 3,6 ribu pekerja.

Kondisi ini juga berisiko memperbesar dominasi sektor informal di Indonesia. Per Februari 2026, jumlah pekerja informal tercatat mencapai 87,74 juta orang atau sekitar 59,42 persen dari total tenaga kerja aktif nasional.

Data tersebut memperlihatkan lemahnya kemampuan sektor formal dalam menyerap tenaga kerja. Dalam periode 2021-2025, pertumbuhan tenaga kerja formal cuma mencapai 0,8 persen, jauh di bawah sektor informal yang tumbuh 3,2 persen.

Masuknya angkatan kerja baru ke sektor formal juga anjlok drastis. Jika pada periode 2022-2025 rata-rata 366 ribu pekerja baru terserap setiap tahun, maka pada Februari 2026 jumlahnya cuma sekitar 38 ribu pekerja atau turun 86 persen.

Situasi ini mempertegas bahwa badai PHK di Indonesia masih belum benar-benar berlalu. Tekanan eksternal memang menjadi pemicu utama, namun rapuhnya pasar tenaga kerja domestik dinilai telah berlangsung jauh semasih belum gejolak ekonomi global terjadi.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *