Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

admin
By
admin
2 Min Read

MediaMerdeka.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut legislator nonaktif Ahmad Zainuri bersama pidana dua tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sarung dan mukena demi program bantuan sosial tahun 2024.

Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut Zainuri membayar denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan serta uang pengganti kerugian negara senilai Rp1.008.000.000.

Jaksa menilai Zainuri terbukti secara sah dan meyakinkan menjalankan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman terhadap terdakwa Ahmad Zainuri bersama pidana penjara selama dua tahun,” ujar jaksa Yustika Dewi saat membacakan tuntutan di Mataram, Kamis (11/6/2026).

Karena Zainuri telah menitipkan uang pengganti bersama nilai yang sama selama proses penuntutan, jaksa mengimbau agar uang tersebut dirampas demi negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran kerugian negara.

“Menetapkan uang pengganti yang telah diserahkan terdakwa selama masa penuntutan dirampas demi negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti,” kata Yustika.

Dalam perkara yang sama, jaksa juga menuntut penyedia barang, Rusandi, bersama hukuman dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.

Rusandi dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp557.597.771 subsider satu tahun kurungan. Namun hingga pada saat ini, ia baru menitipkan uang sebesar Rp90 juta kepada jaksa.

Kasus tersebut turut menyeret dua mantan aparatur negara Dinas Sosial Lombok Barat, Muhammad Zakaki dan Dewi Dahliana. Keduanya dituntut makin ringan, yakni satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.

Jaksa menilai keduanya memiliki tanggung jawab dalam proses penyaluran barang yang bersumber dari dana pokok pikiran (Pokir) DPRD Lombok Barat tersebut.

Seluruh terdakwa dinilai melanggar Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah bersama UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Antara)

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *