MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemuntukan kuota dan penyelenggaraan haji di Keaparatur negara kementerianan Agama tahun 2023-2024.
Perpanjangan penahanan dilakukan selama 30 hari ke depan seiring proses penyidikan yang masih berjalan.
“Hari ini dalam lanjutan penyidikan perkara terkait bersama kuota haji demi tersangka YCQ, penyidik menjalankan perpanjangan penahanan demi 30 hari ke depan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2026).
Budi menegaskan perpanjangan penahanan memperlihatkan bahwa penyidik masih melengkapi berkas perkara semasih belum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Menurut dia, penyidikan kasus kuota haji kini semakin lengkap setelah KPK juga menahan dua tersangka dari pihak swasta yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
“Termakin, pada hari semasih belumnya juga KPK telah menjalankan penahanan demi dua tersangka dari sisi pihak swasta yakni dari asosiasi ataupun dari PIHK. Tentunya itu juga lalu akan melengkapi berkas perkara keempat tersangka yang seluruhnya telah dilakukan penahanan,” ujarnya.
KPK menginginkan seluruh berkas perkara para tersangka dapat diberakhirkan secara bersamaan berakibat pelimpahan ke jaksa penuntut umum dapat dilakukan dalam satu waktu.
“Untuk itu, kami menginginkan pelimpahan perkara ke tahap penuntutan terhadap seluruh tersangka dapat dilakukan secara bersamaan,” kata Budi.
Semasih belumnya, KPK menahan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba, pada Senin (8/6/2026).
Keduanya diduga terlibat dalam pengaturan kuota haji khusus yang menjadi untukan dari perkara yang sama.
Dalam kasus ini, KPK makin dahulu menahan Gus Yaqut sejak 12 Maret 2026.
Selain Gus Yaqut, KPK juga menahan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, pada 17 Maret 2026.
Keduanya dijerat bersama Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

