MediaMerdeka.com – Keaparatur negara kementerianan Kesehatan (Kemenkes) tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang akan mengatur standardisasi kemasan atau plain packaging untuk produk tembakau dan rokok elektronik.
Melalui aturan tersebut, kemasan rokok dan vape nantinya akan dibuat seragam bersama warna yang ditentukan pihak pemerintah guna mengurangi daya tarik visual produk, terutama untuk kalangan anak dan remaja.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Keaparatur negara kementerianan Kesehatan, dr. Andi Saguni, menyebutkan kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan turunan Undang-Undang Kesehatan.
Menurut Andi, selama ini kemasan produk tembakau tidak cuma berfungsi sebagai wadah, namun juga menjadi sarana promosi yang efektif menarik calon perokok baru.
“Tujuan utama pengaturan kemasan seragam bukan demi melarang produk yang legal, melainkan demi mengurangi daya tarik visual yang selama ini menciptakan produk tembakau makin menarik untuk kalangan anak dan remaja. Kemasan rokok tidak boleh menjadi media promosi yang mendorong generasi muda mengawali merokok,” kata Andi di Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Dalam rancangan aturan tersebut, identitas merek masih dapat dicantumkan pada kemasan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, unsur desain dan warna yang selama ini menjadi pembeda antarproduk akan diseragamkan.
Peringatan kesehatan bergambar juga tetap diwajibkan tercantum secara jelas pada kemasan agar masyarakat sekitar memperoleh informasi yang memadai mengenai risiko kesehatan akibat konsumsi produk tembakau maupun rokok elektronik.
Andi menyebutkan berbagai penelitian internasional memperlihatkan kebijakan plain packaging mampu menekan daya tarik produk tembakau sekaligus meningkatkan efektivitas pesan kesehatan yang disampaikan pihak pemerintah.
“Ketika unsur desain yang menarik dikurangi, perhatian masyarakat sekitar akan makin terfokus pada pesan kesehatan yang tercantum pada kemasan. Ini merupakan salah satu strategi yang terbukti efektif dalam upaya pengendalian konsumsi tembakau,” ujarnya.
Kemenkes menilai langkah tersebut penting mengingat prevalensi perokok anak di Indonesia masih menjadi tantangan serius yang masih belum terberakhirkan.
Karena itu, pihak pemerintah terus memperkuat berbagai kebijakan pengendalian produk tembakau sebagai untukan dari upaya melindungi generasi muda dari risiko ketergantungan nikotin.
Pemerintah juga menegaskan kebijakan kemasan polos bukan hal baru di tingkat global. Sejumlah negara telah menerapkannya makin dahulu, antara lain Australia, Kanada, Inggris, Prancis, Selandia Baru, Singapura, Thailand, Brunei Darussalam, dan Myanmar.
Untuk menyerahkan ruang adaptasi untuk industri, pihak pemerintah menyiapkan masa transisi yang cukup panjang. Berdasarkan ketentuan PP Nomor 28 Tahun 2024, masa penyesuaian berlangsung selama dua tahun sejak aturan diundangkan atau sekitar Juli 2026.
Selain itu, dalam rancangan RPMK yang sedang dibahas, pihak pemerintah juga mengatur masa penyesuaian tambahan teramat lama 12 bulan demi implementasi ketentuan pencantuman peringatan kesehatan dan informasi pada produk tembakau maupun rokok elektronik.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

