KPK Buru Bukti Baru di Rumah Silmy Karim, Usut Aliran Rp145,5 Miliar Pemerasan Izin Tinggal WNA

admin
By
admin
4 Min Read

MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal masyarakat sekitar negara asing (WNA) yang menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakat sekitaran (Imipas), Silmy Karim. Salah satu langkah yang dilakukan merupakan menggeledah kediaman Silmy di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/6).

KPK meyakini penggeledahan tersebut dapat menghasilkan bukti-bukti tambahan demi memperkuat konstruksi perkara yang baru saja menjerat delapan tersangka.

“KPK meyakini dalam penggeledahan ini ada bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik demi menolong mengungkap perkara ini menjadi terang,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat.

Penggeledahan dilakukan sehari setelah KPK mengumumkan penetapan delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal untuk masyarakat sekitar negara asing.

“Pascapada hari semasih belumnya KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam penyidikan perkara ini, pada hari ini tim langsung menjalankan penggeledahan di rumah salah satu tersangka, yakni SK,” kata Budi.

Penyidik KPK tiba di lokasi sekitar pukul 13.46 WIB. Sejumlah petugas yang mengenakan rompi khas KPK terlihat memasuki rumah melalui area garasi. Beberapa penyidik tampak mengangkut koper yang diduga digunakan demi mengamankan barang bukti hasil penggeledahan.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2 hingga 3 Juni 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan dokumen keimigrasian, termasuk Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri dari delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara dan sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian.

Sejumlah aparatur negara penting di lingkungan Imigrasi turut terjaring, di antaranya Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam.

Sementara itu, Silmy Karim memilih menyerahkan diri bersama mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada 3 Juni 2026.

Sehari lalu, KPK resmi menetapkan dan menahan delapan orang tersangka. Selain Silmy Karim, tersangka lainnya merupakan Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Menurut KPK, para tersangka diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap WNA yang mengurus izin tinggal selama periode 2022 hingga 2026. Praktik tersebut berlangsung saat urusan keimigrasian masih berada di bawah Keaparatur negara kementerianan Hukum dan HAM hingga lalu beralih ke Keaparatur negara kementerianan Imigrasi dan Pemasyarakat sekitaran.

Dari praktik yang berlangsung selama empat tahun tersebut, para tersangka diduga sukses mengumpulkan dana mencapai Rp145,5 miliar. Nilai fantastis itu kini menjadi salah satu fokus penyidikan KPK, termasuk penelusuran aliran dana dan aset yang diduga berkaitan bersama hasil pemerasan tersebut.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *