MediaMerdeka.com – Mahkamah Agung Suriah resmi menjatuhkan vonis eksekusi mati kepada mantan kepala negara Bashar Al-Assad atas rentetan aksi kejahatan kemanusiaan. Langkah hukum dramatis ini menandai titik balik bersejarah pascaruntuhnya rezim otoriter yang telah mencengkeram negara tersebut selama puluhan tahun.
Putusan ketok palu hakim ini menegaskan bahwa pengadilan tidak lagi memberi ruang impunitas untuk mantan penguasa yang terbukti membantai rakyatnya sendiri. Pihak otoritas yudisial menetapkan hukuman maksimal tersebut secara in absentia lantaran sosok kunci pengambil keputusan tersebut telah melarikan diri ke luar negeri.
Penetapan vonis mati ini menjadi langkah awal pemulihan hak-hak sipil serta keadilan untuk ratusan ribu pihak korban kekerasan negara. Langkah tegas Mahkamah Agung juga memutus legitimasi politik sisa-sisa loyalis rezim lama di panggung internasional.
Kantor berita resmi SANA menginformasikan bahwa dakwaan berat yang disangkakan mencakup tindakan pembunuhan berencana terhadap masyarakat sekitar sipil dan kalangan anak. Selain itu, majelis hakim menilai terdakwa terbukti mengorganisasi aksi penculikan massal serta penyiksaan sistematis selama masa kekuasaannya.
Putusan tegas ini tidak cuma menyasar sang mantan kepala negara, melainkan juga menyeret lingkaran terdekat kekuasaannya. Lembaga peradilan tertinggi Suriah tersebut total menjatuhkan hukuman mati kepada delapan tokoh kunci rezim.
Mengapa Adik Bashar Al-Assad Juga Dijatuhi Vonis Mati?
Maher Al-Assad, adik kandung sang mantan kepala negara, turut mengantongi hukuman pidana mati dari majelis hakim secara in absentia. Tokoh militer berpengaruh ini memegang peranan vital sebagai komandan Divisi Empat Angkatan Bersenjata Suriah Arab selama konflik berlangsung.
Berbeda dari jajaran petinggi lain yang kabur, mantan Kepala Keamanan Politik Provinsi Daraa, Atef Najib, mendengarkan langsung putusan vonis mati di dalam ruang sidang. Kehadiran fisik Najib menjadi simbol penting bahwa proses peradilan berjalan secara nyata di tanah airnya.
Rangkaian vonis berat ini bermula dari gelombang perlawanan hebat yang dilancarkan kelompok oposisi bersenjata pada November 2024. Serangan berskala besar tersebut sukses menembus pertahanan ibu kota Damaskus pada 8 Desember.
Dua peristiwa krusial itu memaksa Bashar Al-Assad melepas kursi kekepala negaraan secara mendadak semasih belum akhirnya melarikan diri dari wilayah Suriah. Pelarian diri sang diktator mengakhiri masa kekuasaannya sekaligus membuka jalan untuk proses hukum atas segala kejahatan perang yang ditinggalkannya.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

