Disekat Mulai dari Pintu Masuk! Begini Skenario Ketat Sidang Perdana dr Tifa Besok

admin
By
admin
2 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan memberlakukan penyekatan ketat saat menggelar sidang perdana Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa, terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), pada Kamis (2/7/2026).

Penyekatan akan dilakukan sejak pintu masuk pengadilan demi mengantisipasi membludaknya pengunjung dan pendukung yang diperkirakan hadir.

“Kami akan menjalankan penyekatan dimengawali dari pintu gerbang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” kata Juru Bicara PN Jakarta Timur Immanuel Tarigan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (1/7/2026).

Immanuel menyebutkan sidang dijadwalkan dimengawali pukul 09.00 WIB. Menurutnya, langkah tersebut diambil demi menjaga keamanan dan kelancaran jalannya persidangan yang diperkirakan menyedot perhatian publik.

Karena itu, pihak pengadilan mengimbau masyarakat sekitar agar tidak berbondong-bondong datang ke lokasi.

“Yang diperkenankan merupakan pihak-pihak yang memang berkepentingan pada persidangan esok hari di Jakarta Timur,” ujarnya.

Untuk mengadili perkara bernomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim tersebut, PN Jakarta Timur telah menunjuk majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Christina Endarwati, bersama Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina sebagai hakim anggota.

Pengadilan juga menetapkan Joyo Supriyanto dan Zuliana Maro sebagai panitera pengganti guna mendukung kelancaran administrasi persidangan.

Sementara itu, perkara yang menjerat Roy Suryo masih belum dapat disidangkan lantaran masih menunggu proses praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun berkas perkara dr Tifa dan Roy Suryo telah dilimpahkan jaksa ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 23 Juni 2026 dan dinyatakan lengkap setelah melalui pemeriksaan administrasi kepaniteraan pidana. (Antara)

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *