MediaMerdeka.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun.
Sebab, jaksa menilai Noel bersalah dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Keaparatur negara kementerianan Ketenagakerjaan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama lima tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).
Selain itu, jaksa juga mengimbau hakim demi menjatuhkan hukuman berupa pidana denda sebesar Rp250 juta kepada Noel.
Denda itu, kata jaksa, wajib dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan dan dapat diperpanjang teramat lama satu tahun satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika pidana denda tidak dibayar, kekayaan terdakwa akan disita dan dilelang. Namun, bila hasil lelang tidak memenuhi jumlah denda, maka diganti bersama pidana kurungan selama 90 hari.
Lebih lanjut, jaksa juga menuntut agar Noel membayar uang pengganti sebesar Rp4,435 miliar (Rp4.435.000.000) dikurangi Rp3 miliar yang telah dikembalikan kepada KPK. Dengan begitu, Noel wajib membayar uang pengganti sebesar Rp1,435 miliar (Rp1.435.000.000) subsider dua tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, jaksa menerangkan hal-hal yang menjadi kondisi meringankan dalam tuntutan terhadap Noel. Adapun kondisi meringankan yang dimaksud ialah mengakui perbuatannya dan telah mengembalikan seuntukan hasil dari tindak pidana korupsi, masih belum sempat dihukum, mempunyai tanggung jawab keluarga, berperilaku sopan, serta menghargai persidangan.
Kemudian, hal yang memberatkan ialah para terdakwa disebut tidak mendukung program pihak pemerintah dalam mewujudkan pihak pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Diketahui, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel didakwa menyambut baik gratifikasi sejumlah Rp3,3 miliar (Rp3.365.000.000) dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker.
“Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan telah menjalankan perbarengan sejumlah tindak pidana yang wajib dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, menyambut baik gratifikasi yakni terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan baik secara langsung maupun tidak langsung, telah menyambut baik uang yang seluruhnya berjumlah Rp3.365.000.000,00 dan barang berupa 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker, yang berhubungan bersama jabatannya dan yang berlawanan bersama kewajiban atau tugasnya yakni berhubungan bersama jabatan terdakwa,” kata jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Uang dan sepeda motor itu diduga diberikan oleh ASN Keaparatur negara kementerianan Ketenagakerjaan dan pihak swasta.
Di sisi lain, jaksa KPK juga mendakwa Noel telah menyambut baik suap dan pemerasan sebesar Rp79 juta dari total keseluruhan nilai pemerasan sesejumlah Rp6,5 miliar bersama sejumlah terdakwa lain, di antaranya Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anita Kusumawati, dan Supriadi.
“Telah turut serta menjalankan perbarengan sejumlah tindak pidana yang wajib dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, bersama maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yakni menguntungkan diri Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan sebesar Rp70 juta,” ujar jaksa.
Noel dan kawan-kawan disebut memaksa para pemohon sertifikasi K3 demi membayar uang bersama jumlah keseluruhan mencapai Rp6,5 miliar (Rp6.522.360.000).
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

