MediaMerdeka.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut delapan mantan aparatur negara Keaparatur negara kementerianan Ketenagakerjaan yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemnaker.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) periode Maret 2025 hingga kini, Fahrurozi, dituntut pidana 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara.
Selain itu, jaksa juga menuntut agar Fahrurozi dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp233 juta subsider dua tahun penjara.
Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Binwasnaker dan K3, Irvian Bobby Mahendra, yang kerap disebut sebagai Sultan Kemnaker, dituntut pidana enam tahun penjara. Ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp60,3 miliar subsider dua tahun penjara.
Adapun tuntutan untuk enam terdakwa lainnya ialah sebagai berikut:
- Direktur Bina Kelembagaan periode 2021-Februari 2025, Hery Sutanto, dituntut pidana tujuh tahun penjara dan uang pengganti Rp4,7 miliar subsider dua tahun penjara.
- Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 periode 2020-2025, Subhan, dituntut pidana lima tahun enam bulan penjara serta uang pengganti Rp5,8 miliar subsider dua tahun penjara.
- Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja periode 2022 hingga kini, Gerry Aditya Herwanto Putra, dituntut pidana lima tahun enam bulan penjara serta uang pengganti Rp13 miliar subsider dua tahun penjara.
- Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri dituntut pidana lima tahun enam bulan penjara serta uang pengganti Rp42,67 miliar subsider dua tahun penjara.
- Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja periode 2020 hingga kini, Anitasari Kusumawati, dituntut pidana lima tahun enam bulan penjara serta uang pengganti Rp14 miliar subsider dua tahun penjara.
- Koordinator Supriadi dituntut pidana lima tahun enam bulan penjara serta uang pengganti Rp19 miliar subsider dua tahun penjara.
Lebih lanjut, jaksa menyebut masing-masing terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta subsider 90 hari penjara.
Di sisi lain, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, dituntut pidana penjara selama lima tahun.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama lima tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).
Selain itu, jaksa juga mengimbau hakim demi menjatuhkan hukuman berupa pidana denda sebesar Rp250 juta kepada Noel.
Denda itu, kata jaksa, wajib dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan dan dapat diperpanjang teramat lama satu tahun satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika pidana denda tidak dibayar, kekayaan para terdakwa akan disita dan dilelang. Namun, bila hasil lelang tidak memenuhi jumlah denda, diganti 90 hari pidana penjara.
Lebih lanjut, jaksa juga menuntut agar Noel membayar uang pengganti sebesar Rp4,435 miliar (Rp4.435.000.000) dikurangi Rp3 miliar yang telah dikembalikan kepada KPK. Dengan begitu, Noel wajib membayar uang pengganti sebesar Rp1,435 miliar (Rp1.435.000.000) subsider dua tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, jaksa menerangkan hal-hal yang menjadi kondisi meringankan dalam tuntutan terhadap Noel. Adapun kondisi meringankan yang dimaksud ialah mengakui perbuatannya dan telah mengembalikan seuntukan hasil dari tindak pidana korupsi, masih belum sempat dihukum, mempunyai tanggung jawab keluarga, berperilaku sopan, dan menghargai persidangan.
Kemudian, hal yang memberatkan ialah para terdakwa disebut tidak mendukung program pihak pemerintah dalam mewujudkan pihak pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Diketahui, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel didakwa menyambut baik gratifikasi sejumlah Rp3,3 miliar (Rp3.365.000.000) dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

