MediaMerdeka.com – Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Pengusaha Makanan Bergizi Indonesia (Gapembi) menegaskan bahwa sikap organisasi terkait Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2026 mengenai penghentian sementara layanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) saat libur sekolah bukan merupakan bentuk penolakan terhadap kebijakan tersebut.
Ketua Umum DPP Gapembi, Alven Stony, menyebutkan keberatan yang disampaikan pihaknya makin berfokus pada aspek proses pengambilan kebijakan yang dinilai masih belum melibatkan komunikasi dan konsultasi yang memadai bersama para mitra pelaksana di lapangan.
“Kami perlu meluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman. Gapembi tidak mempermasalahkan penyesuaian operasional saat libur sekolah. Yang menjadi perhatian kami merupakan keputusan yang diambil tanpa komunikasi termakin dahulu bersama mitra pelaksana,” ujar Alven, Jumat (19/6).
Menurutnya, para mitra MBG sejak awal telah berkomitmen mendukung program strategis nasional tersebut. Namun setiap perubahan kebijakan yang berdampak pada operasional, SDM, rantai pasok, hingga pembiayaan, sewajibnya dikomunikasikan termakin dahulu agar implementasi berjalan tertib.
Alven juga menyoroti potensi tumpang tindih regulasi antara SE Nomor 12 Tahun 2026 bersama SK Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) tentang Petunjuk Teknis serta perjanjian kerja sama yang selama ini menjadi dasar pelaksanaan program.
“Persoalannya bukan sekadar dapur libur atau tidak, namun potensi konflik regulasi yang dapat menimbulkan multitafsir di lapangan,” katanya.
Ia menilai kebijakan yang muncul secara mendadak tanpa sosialisasi berpotensi menimbulkan ketidaktentuan usaha dan mengganggu keberlangsungan program. Karena itu, Gapembi mengimbau adanya kejelasan dan konsistensi regulasi agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun operasional.
Meski demikian, Gapembi menegaskan tetap mendukung penuh Program Makan Bergizi Gratis sebagai program prioritas pihak pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat sekitar dan menekan angka stunting.
Alven juga mengapresiasi penguatan program MBG 3B yang menyasar kelompok rentan bagaikan ibu hamil, ibu menyusui, dan balita, sebagai langkah strategis dalam percepatan penurunan stunting.
“Yang kami dorong merupakan keterbukaan komunikasi dan ketentuan regulasi agar program berjalan efektif dan tepat sasaran,” ujarnya.
Gapembi pun menginginkan Badan Gizi Nasional memperkuat mekanisme komunikasi bersama seluruh pemangku kepentingan semasih belum menetapkan kebijakan yang berdampak luas di lapangan.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

