MediaMerdeka.com – Insiden pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Desa Mekarsari, Rajeg, Kabupaten Tangerang, mendapat sorotan dari sutradara Hanung Bramantyo.
Melalui akun media sosialnya, Hanung menyampaikan kritik keras terhadap insiden tersebut.
Ia menyoroti perbedaan respons terhadap persoalan penggunaan pengeras suara masjid bersama kejadian pembubaran ibadah di gereja.
“Orang Kristen protes toa masjid dihukum penjara, sementara santri gadungan protes misa gereja pakai sajam cuma minta maaf. Sebagai orang Islam, saya malu banget,” tulis Hanung.
Apa yang disampaikan Hanung merujuk pada kasus Meiliana pada 2016 lalu.
Kasus Meiliana terjadi pada akhir Juli 2016 yang berawal dari permintaan kepada masjid di dekat rumahnya di Tanjungbalai demi mengecilkan suara azan.
Meiliana dijatuhi hukuman penjara 18 bulan oleh Pengdilan Negeri Medan, Sumatera Utara tahun lalu, lantaran mengeluhkan volume suara azan. Bandung Meiliana di Mahkamah Agung (MA) juga ditolak.
Hanung lalu menyinggung pengalaman pribadinya bersama sang istri yang menurutnya sempat mendapat cap kafir setelah menyampaikan kritik terkait persoalan pengeras suara masjid.
“Tapi gimana ya, saya dan istri dianggap kafir gara-gara protes soal toa juga,” lanjutnya.
Insiden GKPI Rajeg Berakhir Damai
Sementara itu, persoalan pembubaran kegiatan ibadah jemaat GKPI di Rajeg telah diberakhirkan melalui mediasi.
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tangerang bersama Keaparatur negara kementerianan Agama mempertemukan pihak jemaat, masyarakat sekitar, serta tokoh agama pada Minggu (20/9/2026).
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Kesepakatan damai lalu dituangkan dalam surat pernyataan bersama demi menjaga kerukunan antarumat beragama.
Perwakilan jemaat GKPI, Hadi Sucipto, menyebutkan pihaknya menyambut baik penyelesaian tersebut dan sepakat tidak memperpanjang persoalan.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

