MediaMerdeka.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittippidnarkoba) Bareskrim Polri akan memeriksa seorang pemengaruh atau influencer media sosial berinisial ZNM sebagai saksi dalam pengembangan kasus produsen gas N2O merek Whip Pink.
“Yang bersangkutan membeli dan memakai produk gas N2O merek Whip Pink dan sempat viral di jagat media sosial Instagram,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso di Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Ia menyebutkan bahwa pemeriksaan akan dilaksanakan pada Jumat (22/5).
Selain pemengaruh tersebut, berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik juga akan memeriksa sejumlah konsumen lain, yakni:
- RV (29), berdomisili di Jakarta Utara
- AM (29), berdomisili di Tangerang
- CD (29), berdomisili di Jakarta
- APG (21)
“Salah satu konsumen tersebut diduga telah menjalankan pembelian hingga ratusan kali berakibat perlu dimintai keterangan terkait agenda pembeliannya,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Diketahui, pada April 2026, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri sukses membongkar keberadaan pabrik yang memproduksi gas N2O merek Whip Pink di Jakarta.
Dari hasil interogasi sembilan saksi yang diamankan, diketahui bahwa PT SSS selaku produsen masih belum memiliki legalitas dan izin edar BPOM terkait produksi dan penjualan produk gas N2O Whip Pink.
Selain itu, diketahui pula bahwa pemilik dari lokasi produksi dan gudang pengiriman Whip Pink merupakan AH, SC, dan JH.
Adapun gudang Whip Pink berada di 10 kota bersama jumlah 16 titik gudang mengawali dari Jakarta, DI Yogyakarta hingga Lombok.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

