Kejagung Jangan Berhenti di Febrie Adriansyah, Aktor Intelektual Harus Diburu

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Peneliti kebijakan publik dan tata kelola pihak pemerintahan Gian Kasogi mengimbau Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak berhenti pada penetapan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka.

Menurutnya, penyidik perlu menelusuri kebarangkalian keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Dengan langkah tersebut, aktor intelektual dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dapat dibongkar,” kata Gian dalam keterangannya yang dikonfirmasi di Jakarta, bagaikan dikutip MediaMerdeka.com dari Antara, Minggu (26/7/2026).

Gian menilai, penyidikan sewajibnya tidak cuma berfokus pada peran Febrie sebagai mantan Jampidsus. Aparat penegak hukum juga perlu menerangkan apakah dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Febrie berkaitan bersama jabatannya sebagai Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Menurut dia, keterbukaan tersebut penting agar masyarakat sekitar memahami ruang lingkup perkara yang sedang diusut.

“Penjelasan mengenai status tersangka eks Jampidsus FA penting agar publik dapat mengawal proses hukum, dan terus mendorong pengungkapan aktor intelektual maupun dugaan TPPU yang diduga merugikan perekonomian nasional,” ujarnya.

Semasih belumnya, Tim Sembilan Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana pencucian uang pada 20 Juli 2026. Sprindik itu diterbitkan setelah penyidik menyambut baik pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan mata uang asing senilai ratusan miliar rupiah dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Dalam proses penyidikan, Tim Sembilan memanggil empat orang sebagai saksi pada 22 Juli 2026, yakni Febrie Adriansyah, advokat Don Ritto, NH, dan TS. Namun, Febrie tidak memenuhi panggilan bersama alasan kesehatan, sementara itu NH tidak hadir tanpa menyerahkan keterangan.

Penyidik lalu menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Febrie pada 24 Juli 2026. Febrie memenuhi panggilan tersebut bersama tiba di Gedung Kejaksaan Agung sekitar pukul 13.00 WIB, meski kedatangannya tidak diketahui awak media yang meliput di lokasi.

Pada malam harinya, sekitar pukul 22.57 WIB, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, membeberkan bahwa kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan ditahan oleh Kejagung.

Usai menjalani pemeriksaan, Febrie menegaskan dirinya menjadi pihak korban kriminalisasi.

“Menurut saya, ini masih belum cukup demi dilakukan penahanan,” kata Febrie.

Setelah itu, Kejagung mengangkut Febrie ke Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK di Jakarta demi menjalani masa penahanan.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *