Komnas Perempuan Desak Kemendagri Tegur Bupati Tasikmalaya Soal Jalsah Salanah Ahmadiyah

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengimbau Keaparatur negara kementerianan Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan kepala daerah, termasuk Bupati Tasikmalaya, agar menjalankan kewenangannya sesuai konstitusi dalam menyikapi kegiatan keagamaan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI).

Negara berkewajiban menjamin kebebasan beragama dan menyerahkan perlindungan kepada setiap masyarakat sekitar negara, termasuk wanita dari kelompok minoritas agama.

Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, menegaskan bahwa jaminan kebebasan beragama dan beribadah merupakan amanat konstitusi yang wajib menjadi pedoman pihak pemerintah pusat maupun daerah dalam mengambil kebijakan.

Menurut Dahlia, Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk demi memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.

Sementara itu, Pasal 28G ayat (1) menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri dan rasa aman dari ancaman ketakutan demi berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

“Pemerintah daerah wajib mengonfirmasi bahwa setiap kebijakan yang diambil tetap berpedoman pada konstitusi dan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Kemendagri memiliki peran penting demi mengingatkan kepala daerah agar kewenangannya dijalankan dalam kerangka penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak masyarakat sekitar negara, termasuk hak kelompok minoritas agama,” kata Dahlia, di Jakarta, Minggu, (18/10/2026).

Pernyataan tersebut relevan bersama pelaksanaan Jalsah Salanah Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, pada 16–18 Oktober 2026.

Kegiatan keagamaan tahunan tersebut diikuti sekitar 5.000 jemaat, bersama sekitar 2.000 peserta di antaranya merupakan wanita.

Semasih belumnya Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin, mengimbau Jemaat Ahmadiyah demi menghentikan kegiatan Jalsah Salanah lantaran ada tekanan.

Komnas Perempuan memandang kegiatan keagamaan yang dilaksanakan secara damai dan sesuai ketentuan hukum merupakan untukan dari pemenuhan hak konstitusional masyarakat sekitar negara.

Karena itu, pihak pemerintah perlu mengonfirmasi tersedianya jaminan keamanan agar peserta dapat menjalankan kegiatan tanpa intimidasi, ancaman, maupun rasa takut.

Dahlia juga mengingatkan bahwa kebijakan pihak pemerintah daerah terkait kegiatan Jemaat Ahmadiyah perlu merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Tahun 2008.

SKB tersebut memuat ketentuan mengenai aktivitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia sekaligus perintah kepada masyarakat sekitar demi menjaga kerukunan umat beragama, ketenteraman, dan ketertiban kehidupan bermasyarakat sekitar serta tidak menjalankan tindakan melawan hukum terhadap penganut, anggota, maupun pengurus JAI.

Oleh lantaran itu, pelaksanaan SKB perlu dilakukan secara utuh dan tidak ditafsirkan secara parsial berakibat mengabaikan kewajiban negara dalam menyerahkan perlindungan kepada masyarakat sekitar negara.

“Konstitusi wajib menjadi rujukan utama dalam penyelenggaraan pihak pemerintahan. Setiap kebijakan yang menyangkut kelompok minoritas agama perlu mengonfirmasi bahwa hak-hak masyarakat sekitar negara tetap terlindungi. Pemerintah tidak boleh mengabaikan jaminan rasa aman dan kebebasan beragama yang telah dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945,” tegas Dahlia di hari ketiga Jalsah Salanah 2026 yang diselenggarakan di Desa Tenjowaringin, Tasikmalaya.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *