MediaMerdeka.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa satu unit mobil Honda HR-V di Pendopo Bupati Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Kamis (23/7/2026), dalam rangkaian penggeledahan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.
Hingga Kamis petang, tim KPK masih menjalankan penggeledahan di pendopo Bupati Lombok Barat dan masih belum menyerahkan keterangan resmi mengenai hasil kegiatan tersebut.
Pemeriksaan kendaraan itu terpantau berlangsung setelah tim KPK menyelesaikan penggeledahan di Kantor Bupati Lombok Barat.
Berdasarkan penelusuran pada aplikasi Info Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Nusa Tenggara Barat, mobil Honda HR-V 1.5L SE CVT Special Edition warna hijau metalik keluaran tahun 2024 bersama nomor pihak kepolisian DR 1650 DU tercatat atas nama Ayu Indra Rukmana yang beralamat di Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.
Ayu Indra Rukmana diketahui merupakan istri Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK.
Dilansir dari Antara, penggeledahan di pendopo berlangsung sejak pukul 14.45 Wita. Pada waktu yang sama, tim KPK juga menjalankan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Lombok Barat.
Kedua penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut setelah KPK menggeledah Kantor Bupati Lombok Barat dan mengangkut lima koper yang diduga berisi dokumen.
Semasih belumnya, Pada Senin (20/7), KPK menjalankan kegiatan tangkap tangan terhadap 19 orang bersama tujuh di antaranya dibawa ke Jakarta.
Dari tujuh orang tersebut, tiga di antaranya Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Direktur PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Sudirman, dan Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat Lalu Ratnawi.
Selain tujuh orang dari Kabupaten Lombok Barat, KPK turut mengamankan satu orang bernama Alvonsus Gani, Direktur PT Meconel Sistim Instrumen (MSI) di Jakarta.
Kemudian pada Selasa (21/7), KPK mengumumkan secara resmi tiga di antaranya berstatus tersangka, yakni Lalu Ahmad Zaini, Sudirman, dan Alvonsus Gani atas dugaan pelanggaran konflik kepentingan, suap dan penerimaan gratifikasi.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

