MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan delapan tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi proyek di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara periode 2023-2025.
Penatapan itu, menambah jumlah tersangka yang semasih belumnya berjumlah lima orang. Kelimanya berinisial TOP, RES, HEL, KIR DAN RAY.
Plt. Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menyebutkan kedelapan tersangka tersebut berinisial SCH, RP, FS, HH, TRP, MM, MP, dan DE. Adapun DE dikabarkan mangkir dari pemanggilan penyidik.
“Saudara DE, selaku Kasatker PJN 1 Wilayah Sumut, tidak hadir pada pemeriksaan pada hari ini. Dan terhadap yang bersangkutan, sebagaimana ketentuan hukum acara, kita akan lakukan pemanggilan kedua pada hari Senin, tanggal 26 Oktober 2026,” jelas Taufik di Jakarta pada Kamis, (22/10/2026).
Kata dia, para tersangka nantinya akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan KPK guna perkembangan perkara makin lanjut.
Dugaan Suap Supaya Menang Tender
Adapun dalam kontruksi perkaranya, Taufik menerangkan kasus itu bermula dari permintaan sejumlah fulus oleh aparatur negara di BBJPN Sumut kepada KIR selaku Direktur PT DNJ dan RAY sebagai Direktur PT RN guna memenangkan tender pengerjaan.
“KIR selaku Direktur Utama PT DNJ dan RAY selaku Direktur PT RN, yang merupakan penyedia pemenang proyek, diduga diminta menyerahkan commitment fee kepada pihak-pihak di lingkungan BBPJN Sumatera Utara,” ungkap dia.
Metode transaksi culas itu, sambung Taufik, dilakukan bersama cara transfer maupun tunai yang diterima langsung oleh para tersangka di internal BBJPN Sumut.
Taufik menerangkan, RAY dan KIR dimintai upeti bersama ditakut-takuti korporasinya tidak akan mendapat jatah tender pengerjaan dalam proyek lanjutan.
“Jadi telah ada komitmen dan deal-deal baik dari penyedia maupun bersama pihak BBPJN,” tegasnya.
Mengenai rincian penerimaan aliran dana gelap itu, Taufik merincikan jumlah terbesar mengalir ke kantong TRP selaku Kasatker Wilayah 2 BBJPN Sumut bersama angka Rp3,49 miliar.
“Pertama, terhadap SCH selaku Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara, sebesar Rp300 juta. Kedua, DE selaku Kasatker Wilayah 1 BBPJN Provinsi Sumatera Utara, sebesar Rp1,77 miliar. Ketiga, terhadap Saudara RP selaku Kasatker Wilayah 1, sebesar Rp450 juta. Keempat, terhadap FS selaku PPK 1.1 BBPJN Sumut Wilayah 1, sebesar Rp290 juta.
Kelima, HH selaku PPK 1.2, sebesar Rp270 juta. Keenam, TRP selaku Kasatker Wilayah 2 Provinsi Sumut, sebesar Rp3,49 miliar. Ketujuh, MM selaku PPK 2.2 BBPJN Sumut Wilayah 2, sebesar Rp1,25 miliaR. MP) selaku PPK 1.4 Satker Wilayah 1 BBPJN Sumut, sebesar Rp550 juta,” rinci Taufik.
Karena itu para tersangka akan dibidik memakai Pasal 12 A dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah bersama Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (Reporter: Alif Bintang)
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

