Modus Kasus Silmy Karim Dkk: Persulit Izin Tinggal WNA, Paksa Bayar Uang Tambahan

admin
By
admin
3 Min Read

MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerangkan modus dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal untuk masyarakat sekitar negara asing (WNA) yang melibatkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakat sekitaran (Wamen Imipas) nonaktif Silmy Karim.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menerangkan bahwa WNA diduga dipersulit dalam mengurus izin tinggal. Selain itu, WNA yang menjadi pemohon izin juga dipaksa membayar uang tambahan.

“Diketahui bahwa WNA dalam menjalankan pengurusan dokumen izin tinggal melalui biro jasa. Selanjutnya, biro jasa akan menolong pembayaran PNBP, verifikasi, hingga WNA mendapat izin tinggal,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).

“Pada praktiknya, proses permohonan izin tinggal tersebut dipersulit dan senantiasa ditolak. Pemohon dipaksa membayar biaya tambahan pada loket verifikasi di Kantor Imigrasi (wilayah), serta kembali membayar verifikasi di Dirjen Imigrasi (pusat), agar permohonan tersebut diproses,” tambah dia.

Setyo juga menyebutkan sejumlah pihak di Keaparatur negara kementerianan Imipas diduga menyambut baik uang senilai total Rp145,5 miliar, baik secara langsung maupun melalui perantara.

Uang tersebut diuntukkan kepada sejumlah pihak di keaparatur negara kementerianan setiap Jumat. Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakat sekitaran (Wamen Imipas) nonaktif Silmy Karim diduga menyambut baik Rp100 juta setiap pekan.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka, termasuk Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakat sekitaran (Wamen Imipas) nonaktif Silmy Karim.

Selain itu, KPK juga menetapkan tersangka lainnya, yakni Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.

Kemudian, tersangka lainnya ialah Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP), dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Penetapan tersangka ini disebut telah dilengkapi bersama kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Budi menyebut pihaknya langsung menjalankan penahanan terhadap para tersangka. Penahanan dilakukan demi 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *