Pembunuh WNI Isaac Hansen Averino Bebas dari Hukuman Penjara Jerman

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Pengadilan Koblenz Jerman membebaskan terdakwa pembunuhan Isaac Hansen Averino dari hukuman pidana lantaran terbukti menderita skizofrenia paranoid. Majelis hakim memerintahkan masyarakat sekitar negara Jerman berusia 27 tahun tersebut menjalani perawatan tanpa batas waktu di fasilitas psikiatri forensik.

Keputusan majelis hakim merujuk pada Pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jerman (Strafgesetzbuch/StGB) mengenai ketiadaan pertanggungjawaban pidana (Schuldunfähigkeit). Pertimbangan utama pengadilan didasari oleh risiko kekambuhan gangguan kejiwaan tersangka yang dinilai amat berbahaya dan tidak terprediksi untuk publik.

Langkah mengisolasi terdakwa di rumah sakit jiwa berpengawasan khusus menjadi prioritas hukum setempat demi menjamin keselamatan masyarakat sekitar. Keadilan formal yang dicapai lewat meja hijau ini sekaligus menegaskan bahwa status hukum tersangka kini sepenuhnya berada di tangan tim medis.

Pengacara terdakwa, Wolfgang Stahl, menerangkan bahwa kliennya baru dapat dibebaskan setelah kondisi kejiwaannya membaik dan menjalani terapi yang diperlukan. Namun, masih belum dapat ditentukan kapan hal tersebut akan terjadi.

“Keadilan dalam kasus kematian seseorang senantiasa sulit diwujudkan. Namun, putusan itu sesuai bersama ketentuan hukum yang berlaku,” tutur Stahl, dikutip dari CNA, Jumat (23/10/2026).

Semasih belum pengetukan palu vonis, terdakwa sempat menyampaikan penyesalan mendalam atas tindakan fatal yang dilakukannya terhadap rekan satu kosnya itu.

Ia menyampaikan permintaan maaf dan membeberkan penyesalan atas perbuatannya.

”Itu sama sekali bukanlah sesuatu yang sempat saya inginkan dalam hidup saya. Dan pada hari ini saya ingin menyampaikan bahwa saya benar-benar amatmenyesali perbuatan saya. Saya mengharapkan yang terbaik untuk keluarga dan orang-orang yang ditinggalkan pihak korban. Saya menginginkan mereka dapat mengatasi kesedihan mereka dan melanjutkan hidup.”

Di sisi lain, keluarga pihak korban melalui pengacara Dagmar Schorn menegaskan kekecewaan berat meski memahami batasan aturan hukum di Jerman.

Pengadilan juga menggugurkan kewajiban kompensasi finansial dari terdakwa kepada pihak keluarga bersama alasan kondisi kejiwaan tersangka.

Schorn mengakui keputusan pengadilan sesuai bersama ketentuan hukum Jerman, namun menilai putusan tersebut tidak dapat menghapus penderitaan keluarga akibat kehilangan anak mereka.

“Dari sudut pandang hukum putusan ini tepat. Namun, klien saya tidak akan puas lantaran ketika seorang anak telah dibunuh, tidak ada putusan yang benar-benar memuaskan keluarga,” sebut Schorn.

Kehilangan sosok Isaac meninggalkan luka emosional yang amat mendalam untuk kedua orang tuanya di Indonesia.

Ibu pihak korban, Sri Yuliawati, mengenang putranya sebagai pribadi santun yang senantiasa berusaha menghindari gesekan sosial.

Berdasarkan rekam jejaknya, Isaac biasanya memilih memasak saat area dapur bersama dalam keadaan sepi demi menjaga kenyamanan sesama penghuni.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *