Pemerintah Diminta Perhatikan Dampak Ekonomi dalam Pembuatan Aturan soal Industri Rokok

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Kalangan petani tembakau dan ekonom mengimbau pihak pemerintah mempertimbangkan dampak ekonomi secara menyeluruh dalam penyusunan aturan terkait industri hasil tembakau.

Mereka menilai kebijakan pengendalian rokok tetap diperlukan, namun implementasinya wajib mempertimbangkan keberlangsungan industri, tenaga kerja, petani, hingga penerimaan negara.

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Nusa Tenggara Barat, Sahminuddin, menyebutkan pembahasan mengenai tembakau tidak dapat cuma dilihat dari aspek kesehatan.

Menurut dia, industri hasil tembakau telah membentuk ekosistem ekonomi yang melibatkan jutaan masyarakat sekitar dari sektor hulu hingga hilir.

“Menganalisis tembakau tidak dapat memakai kacamata kuda. Tidak dapat cuma menyaksikan dari sisi kesehatan atau industri. Bicara tembakau berarti bicara multisektor, mengawali dari tenaga kerja, ekonomi, budaya, agama sampai keamanan,” kata Sahminuddin di Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Ia menilai tembakau telah menjadi penggerak ekonomi masyarakat sekitar di berbagai daerah penghasil, termasuk di Lombok.

Pendapatan dari komoditas tersebut digunakan demi membiayai pendidikan anak, membangun rumah, hingga menunaikan ibadah haji.

Karena itu, Sahminuddin mengimbau pihak pemerintah memperhitungkan dampak sosial ekonomi semasih belum menerapkan aturan baru.

Selain itu, ia mengkritik kebijakan penyederhanaan struktur tarif cukai yang dinilai mempersempit ruang gerak industri rokok.

“Yang bertahan kini seuntukan besar cuma SKT lantaran tarif cukainya makin rendah. Sementara industri lainnya sejumlah yang tidak mampu bertahan,” ujarnya.

Menurut Sahminuddin, petani juga tidak dapat begitu saja diminta beralih ke komoditas lain tanpa adanya ketentuan nilai ekonomi, kesesuaian lahan, dukungan penyuluh, hingga jaminan pasar.

Senada, Direktur Eksekutif INDEF, Tauhid Ahmad, menyebutkan industri hasil tembakau sebenarnya telah menyikapi tekanan bahkan semasih belum aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 diterapkan.

Ia membeberkan, simulasi INDEF memperlihatkan kombinasi kebijakan pembatasan kemasan, pemajangan produk, dan iklan rokok berpotensi menekan pertumbuhan ekonomi sekitar 0,53 poin persentase, mengurangi penerimaan pajak Rp52,8 triliun, serta menimbulkan potensi kerugian ekonomi hingga Rp103 triliun.

“Saya kira aturan teknisnya memang perlu dibicarakan makin lanjut agar dampaknya terhadap industri tidak semakin berat,” ujar Tauhid.

Ia mengimbuhkan, kontribusi industri hasil tembakau terhadap produk domestik bruto (PDB) juga terus menurun, dari 0,79 persen pada kuartal I 2022 menjadi 0,59 persen pada kuartal I 2026.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *