Perhatian Pengusaha! DSI Bisa Atur Harga Ekspor Komoditas

admin
By
admin
3 Min Read

MediaMerdeka.com – PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI berhak demi menentukan harga jual komoditas strategis ke pasar global. Setidaknya, ada tiga komoditas yang harganya akan ditentukan, CPO, batu bara, dan ferroy alloy.

Fungsi DSI ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.

Dalam beleid yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 20 Mei 2026 itu ditegaskan bahwa komoditas SDA strategis cuma dapat diekspor oleh BUMN yang mendapat penugasan khusus dari pihak pemerintah.

“Dalam pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis oleh BUMN Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harga jual Komoditas SDA Strategis ditentukan oleh BUMN Ekspor,” demikian bunyi Pasal 3 ayat (2) bagaikan dikutip, Minggu (7/6/2026).

Hal itu tercantum dalam Pasal 3 ayat (2) yang menegaskan bahwa harga jual komoditas strategis ditentukan oleh BUMN Ekspor.

Kebijakan ini menandai perubahan besar dalam tata kelola ekspor komoditas unggulan Indonesia yang selama ini sejumlah dilakukan oleh korporasi swasta maupun tersangka usaha lainnya.

Dalam untukan penjelasan umum, pihak pemerintah menegaskan pengelolaan langsung oleh negara dilakukan demi mengonfirmasi pemanfaatan sumber daya alam dapat menyerahkan manfaat yang makin optimal untuk kesejahteraan masyarakat sekitar.

“Dengan menjalankan pengelolaan secara langsung, seluruh hasil dan keuntungan yang diperoleh akan menjadi keuntungan negara yang mengangkut manfaat makin optimal untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat,” demikian penjelasan dalam PP tersebut.

Pemerintah juga menegaskan bahwa pengelolaan langsung yang dimaksud dilakukan melalui BUMN yang memperoleh penugasan khusus demi melaksanakan ekspor komoditas SDA strategis.

Tujuannya demi mengonfirmasi pengelolaan berjalan optimal sekaligus menjaga stabilitas pasokan dalam negeri dan keberlanjutan pembangunan nasional.

Meski demikian, aturan tersebut masih membuka ruang pengecualian untuk tersangka usaha yang telah memiliki kontrak atau perjanjian bersama pihak pemerintah. Pengecualian itu berlaku untuk korporasi yang memenuhi ketentuan terkait investasi, divestasi, serta pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.

Pemerintah juga menyerahkan masa transisi semasih belum kebijakan berlaku penuh. Dalam ketentuan peralihan disebutkan bahwa ekspor komoditas SDA strategis wajib dilakukan melalui BUMN Ekspor teramat lambat hingga 31 Desember 2026.

Selain itu, seluruh kontrak penjualan yang ditandatangani semasih belum 1 Juni 2026 dan masih berlaku akan dievaluasi oleh BUMN Ekspor.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *